JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan langkah seorang yang melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, Senin (2/10/2017) kemarin.
KPK menegaskan, tetap fokus menangani kasus-kasus korupsi besar.
Jubir KPK, Febri Diansyah menegaskan, laporan ini tidak menyurutkan langkah lembaga antikorupsi mengusut tuntas kasus-kasus korupsi besar, termasuk e-KTP (KTP elektronik).
“Kami menangani kasus besar dan ada laporan ini, kami yakinkan KPK tidak akan berhenti bekerja mengusut kasus e-KTP. Kami akan fokus pekerjaan yang dilakukan KPK dan untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) kami minta pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Febri, seperti dikutip dari BeritaSatu, Jakarta, Selasa (3/10/2017) kemarin .
Diketahui, Madun melaporkan Agus Rahardjo atas dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek pengadaan di KPK. Febri meyakini, kepolisian maupun kejaksaan akan bekerja secara adil dan profesional dalam menangani laporan tersebut.
Dikatakan, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan memahami, pelaporan ini terkait erat dengan penanganan kasus-kasus korupsi yang dilakukan KPK saat ini, seperti e-KTP.
“Kalau laporan kepada penegak hukum kami percaya pada profesionalitas kepolisian dan kejaksaan akan menjalankan secara fair. Bahwa kemudian kami sedang menangani kasus besar dengan segala dinamika yang ada, kemudian terjadi pelaporan-pelaporan seperti ini,” tegasnya.
Febri menyatakan, KPK mempersilakan setiap pihak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada penegak hukum. Termasuk laporan yang dilakukan Madun terhadap Agus Rahardjo, meskipun bukti-bukti dalam laporan tersebut terbilang lemah.
“Silakan saja orang bisa laporkan tindak pidana meskipun tidak cukup kuat kemudian hukum yang melihat. Yang pasti penanganan KTP elektronik dan kasus lain akan tetap berjalan,” katanya.
Mabes Polri membenarkan informasi adanya pihak yang melaporkan Agus Rahardjo. Namun, Mabes Polri masih enggan mengungkap secara rinci laporan ini karena masih sumir. Pihak pelapor juga tidak melengkapi laporannya dengan disertai bukti pendukung atau bukti awal yang kuat.[]