• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 16 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Ahli UU ITE Kemkominfo Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Baiq Nuril

Oleh Rifki M Firdaus
6 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
kasus kepsek cabul

Baiq Nuril. Foto: Detik

0
BAGIKAN

JAKARTA—Kemnterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) angkat suara mengenai kasus yang menimpa staf honorer SMAN 7 Mataram, NTB, Baiq Nuril Maknun, yang dijerat UU ITE karena merekam percakapan mesum sang kepsek.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.

BACA JUGA: Baiq Nuril Perekam Percakapan Mesum Kepsek Dijerat UU ITE, Ini Pasal-pasal yang Disangkakan

Nuril terancam hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan pidana tiga bulan penjara, jika yang terpidana tidak bisa membayar denda. Putusan tersebut ramai diperbincangkan warganet dan menuai kritikan.

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

Melalui akun Twitter @Kemkominfo, ahli UU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril.

“Menkominfo Rudiantara sangat paham kasus ini. 18 bulan lalu, ia tugaskan Ahli UU ITE untuk sampaikan keterangan ahli di sidang PN. Ahli Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril,” tulis Kemkominfo.

Sementara soal putusan kasus Baiq Nuril, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menghormati putusan MA. Rudiantara menyadari bahwa keterangan ahli UU ITE dari Kemkominfo hanyalah satu dari lima alat bukti yang diajukan di proses peradilan.

BACA JUGA: Inilah Beberapa Fakta Kasus Baiq Nuril

“Menghormati putusan MA, tapi akan berusaha bantu setiap proses mencari keadilan oleh Ibu Nuril,” Kemkominfo menambahkan.

Rudiantara mengaku turut bersimpati kepada Nuril. Namun, dia menyebut masyarakat harus bisa memisahkan antara masalah kemanusiaan dengan masalah hukum.

“Saya juga bersimpati kepada Ibu Nuril dan kita pisahkan masalah kemanusiaan di mana (Ibu Nuril) masih punya anak tiga yang harus diampu oleh suaminya. Nah, itu bisa kita bantulah, itu masalah kemanusiaan,” kata Rudiantara.

Namun, masalah hukum yang menjerat Ibu Nuril, diakui Rudiantara, penanganannya harus diserahkan kembali ke proses hukum.
“Karena kan apakah betul Ibu Nuril sendiri yang menyebarkan? Apakah Ibu Nuril yang menyebarkan kemana-mana, jempolnya yang bermain? Saya juga belum tahu. Itu berproses sendiri lah hukum,” tuturnya. []

Advertisements

SUMBER: LIPUTAN6

Tags: Baiq Nuril MaknunkemkominfoRudiantaraUU ITE
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika UAS Tiba-tiba Hentikan Ceramahnya dan Panggil 5 Jemaah, Kenapa?

Next Post

Bolehkah Peringati Maulid Nabi? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nabi Musa, Umar bin Khattab, Ujian, Nabi Yusuf, Nabi Ibrahim, Fakta Nabi Isa, Nabi, Nabi Adam

Hikmah Penciptaan Nabi Adam (‘alaihis salam)

Oleh Dini Koswarini
16 Mei 2025
0

Nabi Ayyub

Kesabaran Nabi Ayyub

Oleh Saad Saefullah
16 Mei 2025
0

Utang Piutang, Pekerjaan yang Dilaknat dalam Islam, Adab Utang Piutang dalam Islam, Keutamaan Memberi Utang, Kesalahan saat Bersedekah

Ciri Orang yang Tidak Pernah Mau Bersedekah, Hah Ternyata …

Oleh Dini Koswarini
16 Mei 2025
0

wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Oleh Dini Koswarini
16 Mei 2025
0

Antisemit, Yahudi, Israel

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

Oleh Saad Saefullah
16 Mei 2025
0

Terpopuler

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Orang yang sering shalat tahajud biasanya memiliki ciri-ciri khas dalam kepribadian, akhlak, dan ruhiyahnya.

Lihat LebihDetails

Ciri Orang yang Tidak Pernah Mau Bersedekah, Hah Ternyata …

Oleh Dini Koswarini
16 Mei 2025
0
Utang Piutang, Pekerjaan yang Dilaknat dalam Islam, Adab Utang Piutang dalam Islam, Keutamaan Memberi Utang, Kesalahan saat Bersedekah

Apa ciri orang yang tidak pernah mau bersedekah? 

Lihat LebihDetails

Penyebab Mata Bisa Berwarna Kuning, Hati-hati Kondisi Penyakit Ini

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0
mata, mata kuning

Hasil dari penghancuran itu adalah peningkatan kadar bilirubin, yang akhirnya bisa menyebabkan warna kuning pada mata dan kulit.

Lihat LebihDetails

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Menyadari gejala ini sejak dini penting untuk mencegah kerusakan ginjal yang lebih parah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.