JAKARTA—Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar menjelaskan perihal pencekalan terhadap terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani yang diketahui telah bepergian ke Yordania bersama Istrinya, Mulan Jameela.
Indra menerangkan, Ahmad Dhani kooperatif selama penyidikan dan dia tidak ditahan atau dilarang ke luar negeri.
“Dari awal tidak ada pencekalan karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” Kata Indra, Selasa, 910/4/2018).
Ahmad Dhani dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana perkara kasus ujaran kebencian pada 16 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal inilah yang memancing tanda tanya soal keberadaannya di luar negeri saat ini. Kepergiaamn Ahmad Dhani dan Mulan ke Yordania itu disebut-sebut sebagai liburan bulan madu mereka.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menerangkan, seseorang tetap bisa berpergian selama tidak mendapat rekomendasi pencekalan, meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Ia memastikan Ahmad Dhani tidak dicekal karena bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Tidak ada pencekalan dari awal,”kata Ali.
Kuasa hukumnya itu juga memastikan kliennya akan tiba di Jakarta satu hari sebelum sidang pertama itu dimulai.
“AD akan tiba di Jakarta 1 hari sebelum sidang perdana,” ucap Ali. []
SUMBER: TEMPO