JAKARTA–Polisi menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Fanani dalam penyelenggaraan itu menjabat sebagai ketua panitia penyelenggara.
Penetapan tersangka eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Fanani menyatakan ada yang salah dalam penetapan status tersebut.
BACA JUGA: Soal Kasus Dana Kemah, Dahnil Anzar Simanjuntak: Pelapor Harus Bertanggung Jawab
“Kami meyakini bahwa penetapan tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap jajaran PP Pemuda Muhammadiyah 2014-2018,” ujar Virgo Sulianto Gohardi, Juru Bicara Ahmad Fanani kepada Islampos.
Saat ini Ahmad Fanani sedang mempertimbangkan upaya hukum dengan bantuan hukum dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah serta Kantor Hukum Lokataru yang terdiri dari Haris Azhar, Prof. Deni Indrayana, Gufroni, Jamil Burhan, Nurkholis, dan kawan-kawan.
BACA JUGA: Polisi Sebut GP Ansor Tidak Lakukan Penyimpangan di Kasus Dana Kemah
Tidak ada pendampingan hukum lain dari lembaga di luar itu, termasuk PP Pemuda Muhammadiyah periode 2018-2022.
Hingga Sabtu (28/6/2019) tidak ada koordinasi apapun dari yang bersangkutan baik melalui kuasa hukum atau kepada Ahmad Fanani langsung. []