JAKARTA—Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017), JPU membacakan tuntutannya atas perkara tersebut.
Dalam sidang itu, jaksa menuntut Ahok dengan jerat satu tahun hukuman pidana dengan masa percobaan dua tahun penjara.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, Ahok terbukti telah melakukan penodaan agama karena menyebut surah al-Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan surah al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.
BACA JUGA:Â Dituntut Pidana Satu Tahun, Ahok Tidak akan Dipenjara.
Hal-hal yang memberatkan Ahok ialah karena perbuataannya dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpamahan. Sedangkan hal meringankan, di antaranya dia bersikap baik dan sopan selama sidang.
Pernyataan Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa menodai agama terjadi saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka, demikian dikutip dari Republika. []