JAKARTA—Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi Cinta Keluarga (AILA) bersama Komisi VIII DPR RI Rabu (31/1), AILA Indonesia meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diubah menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.
“Pelacuran dan yang semacamnya adalah kejahatan seksual yang menghancurkan keluarga dan bangsa, bagaimana pun cara orang melakukannya,” Ketua AILA Indonesia Rita Soebagio di Gedung Nusantara 2 DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Ia menyampaikan, dalam pemaparannya, AILA Indonesia juga hadir berdampingan bersama Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), yang menyampaikan keresahan yang sama.
“Selain itu, AILA Indonesia dan WHDI juga merasa ada tekanan dari Komnas Perempuan untuk mengesahkan RUU yang kontroversial ini secepatnya,” ungkapnya.
Dirinya menekankan, AILA Indonesia merasa optimis perubahan yang signifikan terhadap RUU ini sesuai tuntutan masyarakat.
“Respon positif yang diberikan oleh para wakil rakyat dari Komisi VIII DPR RI dalam RDP, termasuk terhadap usul perubahan nama RUU, telah membuktikan bahwa menyusupnya ideologi sekularisme dalam RUU ini sudah menjadi perhatian kita bersama,” cetusnya. []
Reporter: Rhio