ISTILAH qullah biasa digunakan untuk mengukur volume air. Istilah ini bersumber dari hadits nabawi yang menyebutkan bahwa air dua qullah adalah syarat ukuran air untuk keperluan thaharah (wudhu dan mandi).
Dari Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila jumlah air mencapai 2 qullah, tidak membawa kotoran.” Dalam lafadz lainnya,”Tidak membuat najis.” (HR Arba’ah: Abu Daud, Nasai, Tirmizi dan Ibnu Majah).
Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini. Sehingga ketentuan bersuci harus dengan air dua qullah, bukan semata-mata ijtihad para ulama saja, melainkan datang dari ketetapan Rasulullah SAW.
Lalu, seberapa banyak air dua qullah tersebut? Mengingat skala ukuran volume ini bisa disebut ‘langka’ bahkan tidak lagi digunakan. Umumnya, mengukur volume saat ini menggunakan satuan liter, meter kubik, atau barrel.
Qullah adalah ukuran volume air yang digunakan di masa Rasulullah SAW masih hidup. Bahkan dua abad sesudahnya, para ulama fiqih di Baghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagi menggunakan skala ukuran qullah. Mereka biasanya menggunakan ukuran rithl (bukan liter) yang sering diterjemahkan dengan istilah ‘kati.’
Namun, ukuran rithl ini pun tidak standar, bahkan berbeda takarannya untuk beberapa negeri Islam sendiri. Satu rithl air buat orang Baghdad ternyata berbeda dengan ukuran satu rithl air buat orang Mesir. Karena itu, ukuran ini juga agak menyulitkan.
Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume dua qullah itu adalah 500 rithl Baghdad. Namun, jika diukur oleh orang Mesir, jumlahnya tidak seperti itu. Orang Mesir mengukur dua qullah dengan ukuran rithl mereka, dan ternyata jumlahnya hanya 446 3/7 Rithl.
Uniknya, saat masyarakat di Syam mengukurnya dengan menggunakan ukuran mereka yang namanya rithl juga, jumlahnya hanya 81 rithl. Namun demikian, mereka semua sepakat volume dua qullah itu sama, yang menyebabkan berbeda karena volume 1 rithl Baghdad berbeda dengan volume 1 rithl Mesir dan volume 1 rithl Syam.
Lalu sebenarnya berapa ukuran volume dua qullah dalam ukuran standar besaran internasional di masa sekarang ini?
Para ulama kontemporer kemudian mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Ternyata dalam ukuran masa kini, dua qullah sama jumlahnya dengan 270 liter. Demikian disebutkan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.
Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`, maka air itu dianggap sudah musta’mal. Air itu suci secara fisik, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu` atau mandi). Tapi bila bukan digunakan untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air musta’mal.
Akan tetapi, pengertian musta’mal di antara para fuqoha mazhab juga masih terdapat variasi perbedaan satu dengan yang lainnya. []