AIR merupakan bagian pentig dalam kehidupan. Dalam Islam, air bahkan digunakan sebagai alat untuk bersuci. Tanpa bersuci, ibadah wajib seperti shalat jadi tidak sah. Dalam Islam ada yang dinamakan dengan air Mustamal.
Air yang digunakan untuk bersuci ini tidak sembarangan. Tak sekedar bersih, air yang digunakan untuk bersuci harus lah air yang suci dan mensucikan.
BACA JUGA: Apa Itu Air Musta;mal dan Bagaimana Hukumnya?
Jadi, ada jenis air yang tidak layak untuk bersuci. air jenis ini disebut musta’mal. Terkait air musta’mal, ulama empat mazhab punya pendapat yang berbeda.
Bagaimana pendapat mereka terkait air musta’mal? Inilah ulasannya:
Air Mustamal Menurut Ulama 4 Mazhab: Ulama Hanafiyah
Menurut mazhab ini, yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja, bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air mustamal yang dimaksud adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas atau untuk qurban.
Sedangkan, air dalam wadah, menurut mazhab ini, bukan lah musta’mal. sebab,air tersebut dinilai suci, namun tidak bisa mensucikan.
Air Mustamal Menurut Ulama 4 Mazhab: Ulama Malikiyah
Air mustamal yang dimaksud mazhab ini adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas baik wudhu ataupun mandi. Pendapat mereka pun sama dengan ulama Hanafiyah, bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja, atau yang menetes dari tubuh.
Namun, mazhab ini berpendapat, air musta’mal ini suci dan mensucikan. Artinya, bisa digunakan untuk wudhu atau mandi.
Air Mustamal Menurut Ulama 4 Mazhab: Ulama Syafi’iyah
Air mustamal menurut mazhab ini adalah air yang sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadas dalam fardhu taharah dari hadas. Air itu jadi mustamal bila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu atau mandi.
Namun, bila niatnya bukan untuk bersuci, maka dianggap tidak musta’mal. Jadi, air musta’mal menurut mazhab ini, suci tapi tidakmensucikan.
BACA JUGA: Bagaimana Al-Quran Jelaskan Air sebagai Sumber Kehidupan?
Air Mustamal Menurut Ulama 4 Mazhab: Ulama Hanabilah
Air mustamal menurut mazhab ini adalah air yang telah digunakan untukbersuci dari hadas kecil atau hadas besar atau untukmenghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian.
Dan, air itu tidak mengalami perubahan warna, rasa ataupun aroma. Namun, jika air itu digunakan untuk mencuci sesuatu bukan dalam kerangka ibadah, maka tidak dikenai musta’mal. []
Sumber: Rahasia Butiran Air Wudhu: Menurut Al Quran dan As Sunnah/ Karya: Ust. Mukhsin Matheer/ Penerbit: Lembar Langit Indonesia/ Tahun: 2014