MEMBAHAS lagu “Aisyah” dari sisi hukum musik, hanya akan mengulang perdebatan lama, antara pendukung pendapat jumhur fuqaha yang mengharamkan, dengan sebagian ulama yang membolehkan dengan syarat.
Saya lebih melihat sisi lain, bahwa ada kecenderungan keberislaman kita saat ini terpengaruh oleh budaya populer yang sebenarnya tak sepenuhnya Islami. Dulu saya pernah menyebutnya dengan “Hijrah Casing”. Casing-nya berubah, dari berpakaian serba terbuka menjadi berhijab syar’i, hanya saja pikiran dan perilakunya masih jauh dari nilai dan sudut pandang Islam.
BACA JUGA: Bahaya Terlalu Sering Dengarkan Musik
Akhirnya yang terlahir, para ukhti yang berhenti mengidolakan artis K-Pop dan Justin Bieber, namun pindah mengidolakan hafizh Qur’an atau artis hijrah. Tapi dengan cara pengidolaan yang sama dan histeria yang sama. Justin Bieber dulu disukai karena indahnya suaranya, sekarang Hafizh idola disukai juga karena indah suaranya. Dulu artis K-Pop disukai karena ketampanannya, sekarang artis hijrah juga disukai karena ketampanannya.
Para akhi berlomba-lomba belajar ngaji dan menghafal Al-Qur’an, agar bisa melantunkan Al-Qur’an dengan indah lewat hafalannya, kemudian masuk Youtube dan jadi trending, diundang ke mana-mana, dan punya banyak fans. Ini bukan hamalatul Qur’an namanya, tapi artis yang menjadikan Al-Qur’an sebagai alat untuk mencari ketenaran. Wal ‘iyadzu billah.
Bayangan mereka masih tentang pangeran tampan dan putri cantik. Tapi kalau dulu tokoh yang muncul di benak mereka semacam tokoh khayal Hollywood, atau Bollywood, atau Korea, sekarang karena sudah hijrah, maka tokohnya diganti, jadi ‘Aisyah, Fathimah, Khadijah, dll. Tapi masih dengan penggambaran yang sama.
Saya melihat inilah penyebab begitu viralnya lagu “Aisyah” tersebut saat ini. Sampai pernah di urutan 1-4 trending Youtube, semuanya cover lagu ini.
BACA JUGA: Musik, Sumber Depresi Remaja
Kita mungkin masih bisa berapologi, bahwa ini proses dakwah, sehingga tak perlu protes berlebih. Saya paham ini proses dan mengubahnya perlu perlahan-lahan dan bertahap (tadarruj). Tapi pemakluman berlebihan dan cenderung ridha dengan fenomena ini, adalah sebuah kesalahan. Bagaimana kita bisa ridha dengan fenomena yang melahirkan sikap kurang adab terhadap para Shahabat dan ummahatul mu’minin radhiyallahu ‘anhum ajma’in? Bagaimana kita bisa ridha jika hijrah hanya dimaknai ganti casing tapi kelakuan tak berubah?
Sekaligus saya juga mengkritik para da’i yang hanya fokus pada hukum musiknya, karena bahasan itu akan mengalihkan dari sisi yang saat ini lebih bermasalah. Padahal, kalau mau jujur, para da’i tersebut tentu juga tahu ada nasyid-nasyid yang liriknya bagus, tidak keluar dari nilai-nilai Islam, kecuali tentu, hukum bermusiknya sendiri yang ‘debatable’. []
Wallahu a’lam bish shawab.
Facebook: Muhammad Abduh Negara