JAKARTA—Upaya Setya Novanto mengajukan 14 saksi meringankan dalam pemeriksaan kasusnya, dinilai Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebagai upaya untuk mengulur waktu.
Julius Ibrani, anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, menduga pengajuan itu dilakukan agar KPK tidak dapat melimpahkan berkas ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Setya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (30/11/2017).
“Dia selalu berakrobat saat pemeriksaan,” ujar Julius, seperti dikutip dari Tempo, Senin, (27/11/2017).
Setya selama ini, menurut Julius, juga tidak kooperatif dalam hal penyidikan. Politikus Partai Golkar itu seringkali mangkir dari panggilan KPK.
Sebaiknya KPK, saran Julius, mengabaikan permintaan Setya untuk memeriksa para saksi tersebut dalam penyidikan. Apalagi Setya mengajukan hingga 14 saksi.
“Tidak perlu diperiksa di penyidikan, diperiksa di pengadilan kan enggak apa-apa,” katanya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, mendesak agar KPK segera melimpahkan berkas Setya ke pengadilan. Sebab, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Apalagi, dia mengimbuhkan, tidak seluruh saksi yang diajukan Setya memenuhi panggilan KPK.
“Enggak perlu lagi nunggu-nunggu. Ngapain?” ujarnya. []