APAKAH ada keharusan untuk melaksanakan akad nikah di masjid? Jawabnya adalah : Tidak ada.
Tidak ada keharusan untuk melaksanakan akad nikah di masjid. Karena hadits tentang hal itu nilainya dha’if alias lemah. Bunyi haditsnya adalah sebagai berikut.
Rasulullah SAW bersabda, “Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR At-Tirmidzi 1:202, Baihaqi 7:290. Namun hadits ini statusnya adalah dhaif atau lemah. Di antaranya, dinyatakan dha’if oleh Syaikh Al Albani.
Karena dasarnya lemah, artinya pelaksanaan akad nikah di masjid tidak bisa disimpulkan sebagai wajib maupun sunnah. Hukum asalnya adalah mubah atau boleh.
BACA JUGA:Â 6 Kunci Menuju Pernikahan yang Bahagia
Jadi, boleh saja melaksanakan akad nikah di masjid. Sebagaimana boleh pula di rumah, di kantor KUA, di gedung pertemuan, hotel, restoran, taman, tepi pantai, di atas kapal laut, di atas pesawat terbang, di depan Ka’bah, bahkan di dalam penjara, dan lain sebagainya.
Hukum asal semua tempat tersebut adalah mubah. Di semua tempat tersebut, sama saja dalam hal keabsahan akadnya.
Namun, adakah nilai lebih bagi kebaikan dan kebahagiaan hidup berumah tangga tatkala pelaksanaan akad nikah di masjid? Nah, ini adalah sebuah harapan dan usaha.
Dengan dilaksanakan di masjid, dalam suasana khusyuk dan bersahaja, tidak bermewahan, diharapkan memberikan pengingatan yang kuat akan nilai kesakralan dan kesucian akad nikah.
Dengan demikian akan memiliki ikatan ruhaniyah yang lebih kuat, karena bermula dari masjid. Sekali lagi, ini adalah harapan, doa dan usaha. []
SUMBER: CAHYADI TAKARIAWAN