• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 13 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Akad Jual Beli di Halaman atau di Ruang Kantor Masjid

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Berjualan di Halaman Masjid

Ilustrasi jualan di halaman masjid. Foto: Tribunnews

0
BAGIKAN

JIKA ada seorang yang mewakafkan tanahnya untuk masjid, bukanlah berarti tanah tersebut harus dibangun masjid saja dan penggunaannya harus untuk ibadah 100% tanpa mentolelir penggunaan-penggunaan ringan di luar itu. Karena kalau kita lihat ‘urf (kebiasaan/adat) yang berjalan, makna seorang mewakafkan tanahnya untuk masjid, artirnya pewakaf menghendaki untuk dibangun masjid di atasnya dengan segala fasilitas yang mendukung kesempurnaannya, seperti WC, kamar mandi, tempat parkir, kantor masjid, dan yang lainnya.

Akad Jual Beli di Halaman atau di Ruang Kantor Masjid 1 Akad Jual Beli di Halaman Masjid

Pewakaf juga memberikan toleransi terhadap penggunaan-penggunaan ringan di luar ibadah atau segala sesuatu yang tidak berhubungan secara langsung dengan fungsi masjid, seperti duduk-duduk, atau tiduran sebentar, atau untuk ngobrol setelah shalat, atau orang berteduh di emperan masjid karena hujan, atau halamannya digunakan untuk jualan pada moment-moment tertentu, atau untuk menyiarkan berita kematian, atau untuk menyiarkan kerja bakti, untuk akad nikah, dan yang lainnya.

BACA JUGA: Sahabat yang Rumahnya Paling Jauh dari Masjid

ArtikelTerkait

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Dalam hal ini berlaku kaidah :

الشَرْطُ العُرْفِيْ كَالشَرْطِ اللَفْظِيْ

“Syarat ‘urfi (kebiasan/adat yang berjalan), kedudukannya seperti syarat lafdzi (yang dilafadzkan).”

Walaupun tidak diucapkan, perincian di atas secara ‘urf telah berjalan dan dimengerti. Oleh karena itu, jika pewakaf mengetahui masjidnya digunakan untuk menyiarkan berita kematian, dia tidak marah atau protes kenapa masjid yang dibangun di atas tanahnya digunakan untuk selain ibadah shalat. Pewakaf juga tidak protes jika ada orang tiduran sebentar setelah shalat, juga tidak protes kalau ada orang yang jualan di halaman masjid saat ada tablig akbar, dan seterusnya. Kenapa ? karena penggunaan-penggunaan ini bersifat ringan dan tidak mengeluarkan fungsi asal masjid sebagai tempat ibadah.

Terkecuali jika penggunaan masjid atau halamannya dalam perkara yang mengeluarkan fungsi asal masjid sebagai tempat ibadah, maka ini terlarang dan melanggar daripada niat pewakaf. Misalkan halaman masjid diubah menjadi pasar atau tempat futsal secara fungsi dan penggunaan, sehingga orang-orang yang datang ke situ tahunya itu pasar atau lapangan futsal, bukan lagi halaman masjid. Sehingga kaidah yang berbunyi :

الْحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ

“Sesuatu yang mengitari perkara yang diharamkan, memiliki hukum sama dengan perkara yang diharamkan.”

BACA JUGA: Arkeolog Temukan Reruntuhan Masjid di Gurun Pasir Israel

Advertisements

Jika kaidah ini digunakan untuk masjid, artinya bagunan yang mengitari dan bersambung dengan masjid yang memiliki fungsi yang sama, seperti serambi/emper masjid. Dimana tempat ini, memiliki fungsi dan penggunaan yang sama dengan masjid. Oleh karena itu, serambi masjid memiliki hukum yang sama dengan masjid itu sendiri, seperti disyari’atkan shalat tahiyatul masjid, boleh untuk i’tikaf, tidak boleh untuk jual beli, dan yang lainnya.

Adapun bangunan atau lahan disekitar masjid yang tidak punya fungsi sebagai masjid (bukan bagian dari dzat masjid itu sendiri), maka tidak memiliki hukum-hukum masjid, seperti kantor masjid, wc, kamar mandi, halaman parkir dan yang lainnya. Maka tidak disyari’atkan bagi kita untuk shalat tahiyatul masjid ketika masuk kantor atau halaman masjid. Demikian juga tidak dilarang untuk melakukan akad jual beli di kantor, atau halaman, atau wc, atau kamar mandi masjid. Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- juga memperbolehkan jual beli di halaman masjid. Adapun kalau di serambi masjid, maka terlarang. Wallahu a’lam bish shawab. Alhamdulillah rabbbil ‘alamin. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: jual beliMasjid
Share32SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Talangan dalam Jual Beli, Haram?

Next Post

Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

11 Mei 2025
Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

11 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

minyak bumi

Berapa Cadangan Minyak Bumi Indonesia? Kondisi Terkini dan Proyeksi Masa Depan

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

perang dunia

6 Teori Soal Kapan Terjadinya Perang Dunia Ketiga, Mana yang Pasti?

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Oleh Saad Saefullah
13 Mei 2025
0

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Oleh Saad Saefullah
13 Mei 2025
0

Terpopuler

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Berikut adalah tips cara mengatasi insomnia yang bisa membantu Anda tertidur dalam waktu setengah jam, insyaAllah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

4 Janji Allah pada Orang Ahli Tahajjud

Oleh Saad Saefullah
3 April 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Di antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.