Oleh: Tri Silvia
Anggota Komunitas Revowriter
BANYAKNYA aktivitas riba berkedok pembiayaan dan produk-produk ekonomi lainnya, membuat masyarakat bingung dan sulit membedakan, mana perkara yang boleh dan tidak dalam Islam. Belum lagi keuntungan dan manfaat yang dijanjikan dalam akad riba ini. Pun iklan promosi yang menarik perhatian. Keduanya berhasil membutakan masyarakat dan membuat mereka nyaman berada di dalamnya.
Kata-kata ‘Kredit Bunga Ringan’, ‘Kredit Murah’, ‘Butuh Dana Cepat? 10 Menit Cair’, ‘Tanpa DP/DP Ringan/DP 10%’. Seakan menjadi slogan yang tak asing di mata.
Penggunanya ada di mana-mana dan peminatnya bertebaran hingga ke pelosok desa. Ya, itulah jebakan pembuka. Merekapun masuk ke dalamnya dengan suka cita dan harapan besar untuk meraih cita. Mereka masuk ke dalam jebakan busuk akad riba.
Akad Riba yang Menjerumuskan
BACA JUGA: Ini Dia Mengapa Riba Diharamkan dalam Islam
Padahal sungguh telah jelas petunjuk Allah terkait haramnya riba dan bersentuhan dengannya.
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah : 275)
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)
Adapun penjelasan terkait dosa dan ancaman pada para pelaku akad riba juga sangat banyak terdapat dalam Alquran dan hadits. Di antaranya adalah;
“Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza’iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Secara bahasa Riba artinya, penambahan.
Sementara Sayyid Quthb dalam buku ‘Tafsir Ayat-ayat Riba: Mengupas Persoalan Riba Sampai ke Akar-akarnya’ mengatakan tradisi Arab klasik memberi pengertian riba secara spesifik yaitu penambahan utang akibat jatuh tempo. Pengertian riba secara umum adalah penambahan nilai barang tertentu dan penambahan jumlah pembayaran pada utang.
Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan.
Apabila ketika itu dilarang secara langsung tentu akan menimbulkan penolakan secara frontal. Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas.
Jebakan pertama akad riba yaitu berupa kata-kata manis dan angan-angan kosong. Dilanjutkan secara alamiah, melalui sistem yang bernama hawa nafsu.
Kesulitan untuk membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan, menjadikan masyarakat sepakat untuk terus berada dalam jebakan yang bernama akad riba ini dan terperosok jatuh ke dalamnya, lagi, lagi dan lagi.
Ibarat masuk dalam jaring laba-laba, semakin lama akan semakin dalam kita dibuatnya. Melintasinya memiliki kepuasan tersendiri. Hawa nafsu menuntunnya melangkah dan kembali melangkah lebih dalam. Hingga akhirnya ia pun lupa untuk kembali. Bahkan sekedar menatap cahaya jalan keluar saja ia tak lagi sanggup. Itulah bahayanya akad riba.
Akad Riba yang Menjerumuskan
BACA JIGA: Ini Dia Fatwa-fatwa soal Riba
Satu-satunya hal yang bisa ia lakukan kemudian, hanyalah menikmatinya. Menikmati setiap langkah dalam jeratan jaring yang bernama akad riba. Menikmati ritme kekacauan yang disebabkan oleh riba.
Itulah gaya hidup. Dan itulah makna di balik istilah ribawi lifestyle. Lifestyle yang didasarkan pada aktivitas akad riba. Aktivitas melenakan guna menambal gaya hidup.
Itulah mengapa ada larangan tegas untuk mengulangi perbuatan akad riba. Agar tak terjebak dengan aktivitas tersebut, yang kemudian berubah menjadi gaya hidup.
Akad Riba yang Menjerumuskan
“… Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya. Tak ada yang patut disembah melainkan Ia. Perbuatan riba adalah haram dan melakukannya mendapatkan dosa yang besar. Semoga kita dijauhkan dari hal mengerikan bernama riba. Aamiin. Wallahu a’lam bis shawab. []
https://www.youtube.com/watch?v=unV56bWk_ug