Oleh: Abdullah Yusuf Azzam
Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Perbankan Syariah
abyusazzam27@gmail.com
MEMAKNAI samsarah secara bahasa adalah mufrad dari Simsâr, yaitu perantara di antara penjual dan pembeli untuk menyempurnakan jual beli. Simsârah menunjukkan kepada pembeli dan Penjual suatu produk/jasa.
Makna samsarah secara terminologis, Menurut Imam Abû Hanîfah, adalah suatu nama yang diperuntukkan bagi seseorang yang bekerja untuk orang lain dengan suatu upah yang berkaitan dengan penjualan dan pembelian. Menurut Imam Mâlik, Makna samsarah adalah orang yang berputar-putar di dalam pasar
Dengan suatu produk yang mengakibatkan bertambah nilai produk Tersebut. Jadi samsarah adalah perantara antara sebuah perusahaan jasa dengan pihak yang memerlukan jasa mereka produsen (pemilik barang) untuk memudahkan terjadinya transaksi jual beli dengan upah yang telah disepakati sebelum terjadinya akad kerjasama tersebut.
BACA JUGA: Dropshipper Termasuk dalam Akad Samsaroh atau Wakalah?
Dasar hukum Samsar (makelar) yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasar bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya barang sesuai dengan usahanya terdapat pada Quran Surat Al-A’raf ayat 85.
Yang artinya: “Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan, saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekalikali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang- barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orangorang yang beriman.”
Adapun rukun adab samsarah yaitu
Al-muta‟aqidani (makelar dan pemilik harta) Untuk melakukan hubungan kerjasama ini maka harus ada makelar atau penengah dan pemilik harta supaya kerjasama tersebut berjalan.
Mahall al-ta‟aqud (objek transaksi dan kompensasi)Jenis transaksi yang dilakukan harus diketahui dan bukan barang yang mengandung maksiat dan haram dan juga nilai upah harus diketahui terlebih dahulu supaya tidak terjadi salah paham.
Shigat Zigot adalah lafaz atau sesuatu yang menunjukkan kerinduan atas transaksi pamekalaran tersebut. Agar kerjasama menjadi sah, maka perlu dilakukannya shigat atau kesepakatan yang memuat hak-hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
Dan syarat akad Samsarah yaitu
- Mengetahui pekerjaan yang Diminta
- Cakap dalam melaksanakan pekerjaan
- Bekerja atas seizin yang memberikan wewenang, jika tanpa izin, maka tidak berlaku Pekerjaannya
- Mempunyai attitude yang baik
- Terkait dengan Pengupahan untuk simsâr, harus diperhatikan bahwa pengupahan telah Disepakati dan diketahui dari awal
BACA JUGA: Akad Riba yang Menjerumuskan
Seorang simsâr tidak Mendapatkan upah kecuali jika telah menyelesaikan pekerjaannya Dengan baik. Ketika pekerjaan yang dilakukannya tidak berhasil, maka Dia tidak akan mendapatkan apa-apa.
Contoh dalam pelaksanaan akad Samsarah
Dalam bisnis online, aktivitas dropshiper yang telah menjadi tradisi Saat ini sebenarnya bisa dijalankan dengan sistem wakâlah ataupun Samsarah, tetapi tentu harus ada beberapa hal yang harus dibenahi, di antaranya dapat digambarkan berikut.:
“Seorang reseller sebelum melakukan dropship, ia harus menyatakan suatu akad kepada supplier atau distributornya, Meminta izin untuk menjalankan usaha dengan sistem wakâlah atau Samsarah. Ketika memilih akad wakâlah, maka harus disepakati dari awal bahwa reseller yang menjualkan barang-barang upline-nya merupakan wakîl.”
“Seorang reseller yang melakukan dropship ada baiknya menyampaikan Kepada customer bahwa dia adalah perwakilan dari upline-nya untuk Mewakili menjualkan barang upline-nya.
Lalu keuntungan yang diambil oleh pelaku dropship harus didiskusikan Dengan upline-nya. Misalnya harga barang Rp. 100.000, maka bisa jadi Disepakati terlebih dahulu bahwa keuntungan berupa 10-20% dari Laba penjualan adalah upah yang akan dibayarkan, itupun ketika barang laku.
Jadi, ketika pelaku dropship berhasil menjual barang tadi, misalnya, dengan laba 20% (Rp. 120.000), maka sudah disepakati di depan bahwa 20% tersebut adalah upah yang merupakan hak simsâr/dropshipper. Persentase tersebut adalah upah Yang akan dibayar oleh upline/sâh}ib al-silah (pemilik barang) kepada Dropshipper.
BACA JUGA: Akad Wadiah di Bank Syariah Itu Adalah Akad Qardh?
Ketika akan melakukan akad wakâlah atau samsarah, maka jangan Lupa untuk mempelajari dan memilih supplier yang benar-benar memiliki produk dengan kualitas yang bagus agar dalam pelaksanaan akad wakâlah dan samsarah bisa berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
Dan adapun implementasi akad Samsarah yaitu suatu bentuk pekerjaan samsara atau makelar menurut pandangan Islam termasuk akad ijarah yaitu suatu perjanjian memanfaatkan suatu barang barang dan jasa.
Dalam konsep samsarah tidak ada yang namanya jaminan karena bentuk kerjasama yang mereka lakukan adalah bentuk kerjasama perantara di mana pihak samsara hanya berkewajiban menjualkan barang milik pedagang bukan menanam modal sehingga tidak dibutuhkan sebuah jaminan. []
Reference :
Masyfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1993), hlm. 127.
Ika Yunia Fauzia, “Akad Wakalah Dan Samsarah Sebagai Solusi Atas Klaim Keharaman Dropship Dalam Jual Beli Online”, hlm. 339.
Q.S.Al A‟raf. 85