YOGYAKARTA–Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) mengelar Muktamar di Yogyakarta sekaligus seminar bertajuk Literasi Ekonomi Syariah.
Sebagai pembicara kedua, akademisi Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Ardiansyah menambahkan terkait perbedaan perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
BACA JUGA: Pentingnya Ilmu Maqoshid Syariah dalam Perbankan Syariah
“Pertama, bank syariah harus tunduk kepada fatwa MUI dan regulasi pemerintah. Di Indonesia, lanjutnya, semua bank berpegang pada fatwa MUI,” ujarnya di Hotel Grand Keisha Yogjakarta, Jum’at (15/11/2019).
Menurutnya, hal ini berbeda dengan luar negeri dimana setiap perbankan memiliki fatwa ulama masing-masing.
BACA JUGA: Tata kelola dan Jaminan dalam Perbankan Syariah
Ia menambahkan kedua, struktur perbankan syariah di Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah. “Terdapat juga unit-unit yang tidak boleh membiayai industri non halal, seperti perjudian, industri rokok dan diskotek,” ungkapnya.
Ardianyah menambahkan, dari sisi produk, bank syariah memiliki fungsi penyimpanan dan penyaluran dana. Perbedaan terletak pada akad, yakni akad bagi hasil dan akad sifatnya titipan (wadiah). []
REPORTER: RHIO