BANDA ACEH–Baitul Mal Aceh (BMA) telah menggelar sosialisasi Zakat bersama Sejumlah akademisi dari 23 kampus negeri dan swasta di Banda Aceh dan Aceh besar.
Prof Al Yasa’ Abu Bakar yang hadir sebagai pemateri kedua menguraikan seputar fikih zakat penghasilan. Selama ini masih banyak yang belum memahami harta apa saja yang dikenakan zakat dan bagaimana pemotongannya.
BACA JUGA: Dosen University Malaysia Terengganu Bahas Potensi Zakat di Madani Islamic Forum
“Harta kekayaan yang ada di kalangan orang kaya tidak boleh beredar hanya di kalangan orang kaya saja, mesti diusahakan beredar dan bergulir sampai kepada orang-orang miskin dan terpinggirkan,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Syariah BMA tersebut di Hotel Cyriad, Selasa (16/07/2019).
Ia menambahkan, aturan pemungutan zakat penghasilan sudah ada sejak masa sahabat nabi yaitu masa Sayidina Usman. Kala itu Usman mengutip zakat atas uang tunjangan (gaji) yang dibayar khalifah (pemerintah) kepada para sahabat.
“Tindakan tersebut juga dilanjutkan oleh Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan,” tambah Prof Al Yasa’.
Sedangkan Marthunis dari BAPPEDA menjelaskan peran pemerintah Aceh dalam mengoptimalisasi dana ZIS untuk pembangunan daerah. Ia menginginkan dana zakat benar-benar dimanfaatkan untuk penurunan angka kemiskinan di Aceh.
BACA JUGA: Kenapa Mualaf Masuk Golongan Penerima Zakat?
“Baitul Mal perlu terus melakukan transformasi digital sehingga memudahkan orang dalam mengakses setiap informasi termasuk membayar zakat,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan setengah hari. Selain kegiatan sosialisasi, para perwakilan kampus tersebut juga membawa pulang surat pemintaan kuota pendataan beasiswa penyelesaian tugas akhir masing-masing kampus. Baitul Mal Aceh setiap tahun menyediakan beasiswa tersebut bagi mahasiswa dari keluarga miskin yang sedang menyelesaikan tugas akhir. []
REPORTER: RHIO