PEKANBARU—Kejaksaan gagal melimpahkan M Duha, tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK), ke pihak pengadilan.
Pasalnya, M Duha –sang tersangka- tiba-tiba dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau gila.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan mengatakan, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa dimana pihak keluarga menunjukan surat dari rumah sakit jiwa (RSJ).
BACA JUGA: Korupsi Masih Parah, RI Setara Swaziland dan Sri Lanka
“Pihak keluarga melakukan pemeriksaan ke RSJ Tampan, Pekanbaru. Hasil diberitahukan ke pihak kejaksaan,” kata Muspidauan, Kamis (17/2/2019).
Sebelumnya, JPU (jaksa penuntut umum) rencananya akan melakukan penyerahan tahap dua atau penyerahan berkas perkara berserta tersangka untuk diadili.
Duha sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu pada Oktober 2018.
Duha telibat korupsi berjamaah uang bank bersama empat orang lainnya.
Dalam korupsi berjamaah tersebut, bank milik Pemda Riau itu dirugikan sebesar Rp32 miliar.
Para tersangka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam kartu tanda penduduk peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu untuk meminjam uang. Jaminan yang sertakan untuk meminjam uang ternyata fiktif dan berakhir kredit macet.
Sementara itu, soal tersangka yang dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, kejaksaan menyatakan tidak akan tinggal diam begitu saja.
BACA JUGA: Bupati Ini Korupsi Rp 5,8 T, padahal Hartanya Tak Capai 1 M
Pihak Kejaksaan Tinggi Riau rencananya akan mencari dokter jiwa lainnya (second opinion).
“Untuk pelimpahan ke pengadilan, kejaksaan diwajibkan menghadirkan tersangka. Namun karena tersangka mengalami gangguan kejiwaan, jadi ditunda dulu. Kita akan mengklarifikasi dokter yang mengeluarkan surat itu. Kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan dokter lain untuk memeriksaan penyakit tersangka,” imbuhnya. []
SUMBER: SINDONEWS