JAKARTA— Kasus Hukum Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto atas perkara pengadaan e-KTP kini telah berkekuatan hukum tetap. Setnov akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Saat ditanya tanggapannya, Novanto tersenyum karena sebentar lagi sudah bisa berbaur dengan warga binaan lain di Lapas Sukamiskin.
“Saya akan berbaur bersama-sama teman-teman yang lain,” kata Novanto, pada Kamis, (3/05/2018) kemarin.
Menurut Novanto, sudah banyak hal yang telah ia lewati sejak menjalani proses hukum korupsi e-KTP. Karena itu, Setnov mengaku cukup lega, lantaran telah sampai pada putusan inkrah, meskipun vonis yang dijatuhkan terbilang tinggi yakni 15 tahun penjara.
“Saya mulai dari kos (Rutan KPK), saya akan (masuk) ke pesantren (Lapas Sukamiskin). Saya akan banyak belajar doa, berdoa dan tentu saya menjadi masyarakat biasa,” kata Novanto.
Kemudian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sedang mengurus administrasi eksekusi Setya Novanto. Dia pun memastikan hal itu segera rampung, menyusul putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami rencanakan bisa dilakukan (eksekusi) secepatnya,” kata Febri.
Kendati demikian, kata Febri, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jumlahnya US$7,3 juta sesuai jumlah yang diyakini diterima oleh Novanto dalam proyek e-KTP.
“Ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan juga membayar denda (Rp500 juta). Kan ada putusannya di sana, saya rasa itu akan dilakukan nanti,” pungkasnya. []
SUMBER: VIVA.CO.ID