NAFKAH yang haram adalah segala bentuk pemberian atau bantuan yang diberikan kepada seseorang, tetapi berasal dari sumber yang tidak halal menurut ajaran agama Islam.
Bagaimana hukum memberi nafkah keluarga dari nafkah yang haram?
Dalam agama Islam,penggunaan uang yang haram untuk kepentingan apapun dilarang dan dianggap sebagai tindakan yang dosa. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menggunakan uang haram untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
BACA JUGA: Perlu Diketahui, Ini Daftar Seafood Halal dan Seafood Haram
Pada sisi lain, sebagai seorang umat Muslim, sebaiknya kita berusaha untuk memperoleh penghasilan dengan cara yang halal dan menghindari penggunaan uang yang haram. Jika seseorang telah menggunakan uang haram untuk menafkahi keluarganya, maka sebaiknya ia segera bertaubat kepada Allah SWT dan berusaha mencari cara untuk mengganti uang tersebut dengan cara yang halal
Bahayanya Harta Uang Haram dalam Islam
Pasalnya, dalam menggunakan harta atau uang yang bersumber dari yang haram maka pemiliknya akan mendapatkan dosa dan akan dimasukkan dalam neraka. Rasulullah bersabda;
مَنِ اكْتَسَبَ مَالًا حَرَامًا فَأَنْفَقَهُ فِي مَوَاضِعِ الْخَيْرِ فَهُوَ كَمَنْ أَقْبَلَ بِيَدِهِ عَلَى النَّارِ
Barang siapa yang mengumpulkan harta haram, kemudian dia menginfakkan harta tersebut pada tempat-tempat yang baik, maka ia seperti seseorang yang datang dengan membawa tangannya sendiri ke dalam api neraka.
Hadis ini menunjukkan bahwa mengumpulkan harta dengan cara yang haram merupakan sesuatu perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam. Bahkan, menginfakkan atau sadaqoh dengan harta yang haram pada tempat yang baik sekalipun tidak akan membantu seseorang untuk memperoleh pahala, melainkan akan menjadikan dirinya sebagai orang yang akan masuk ke dalam neraka.
Anjuran Mencari Nafkah dari Harta yang Halal
Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita diharuskan untuk menghindari mengumpulkan harta haram dan selalu berusaha mencari harta dengan cara yang halal, agar kita dapat memperoleh berkah dan ridha dari Allah SWT
Terdapat hadis Rasulullah yang menganjurkan untuk memberikan nafkah keluarga dengan cara yang halal. Dengan harta yang halal, maka akan mendapatkan nikmat dan pahala yang luas.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي الْمِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِحَمْدِهِ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ، يُعْطِي الرِّزْقَ مَنْ يَشَاءُ، وَيَمْنَعُهُ مَنْ يَشَاءُ، وَيُزَوِّجُ مَنْ يَشَاءُ، وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ، فَلْيَعْلَمِ الْمُؤْمِنُ أَنَّهُ لَيْسَ يُغْنِيهِ مَالُهُ وَلَا جِلْدُهُ، وَإِنَّمَا يُغْنِيهِ بِهِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ”.
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua kalimat ringan diucapkan di lidah, berat di timabangan dan dicintai oleh Ar-Rahman: Subhanallah Al-Azim, dan bi hamdih. Subhanallah Al-Azim mengaruniakan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menahan dari siapa yang Dia kehendaki.
Dia memberikan jodoh kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyiksanya siapa yang Dia kehendaki. Maka hendaklah seorang mukmin mengetahui bahwa tidaklah kekayaannya atau tulang punggungnya yang dapat memperkayanya, melainkan hanya Allah Azza wa Jalla yang dapat memperkayakannya dengan keduanya”. (HR. Bukhari no. 6402 dan Muslim no. 2687)
BACA JUGA: Santet, Kenapa Diharamkan dalam Islam?
Hadis ini menekankan pentingnya untuk memberi nafkah kepada keluarga dengan cara yang halal dan didapatkan dengan usaha yang baik. Selain itu, hadis ini juga mengajarkan bahwa kekayaan atau tulang punggung seseorang tidak akan memperkayakannya, melainkan hanya dengan rahmat dan berkah dari Allah SWT.
Pada sisi lain terdapat juga hadis Rasulullah SAW yang berkaitan dengan memberi nafkah keluarga dengan cara yang halal;
عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُسْأَلُ عَمَّا يُبَذَّرُ مِنَ الْمَالِ». (رواه الترمذي)
Dari Thawban, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT akan menanyakan tentang segala sesuatu yang telah diboroskan dari harta.” (HR. Tirmidzi)
Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ mengingatkan umatnya untuk memperhatikan penggunaan harta mereka dan menjanya agar tidak membuang-buang harta secara tidak perlu atau menggunakan harta yang diperoleh dari cara yang haram. Hal ini juga penting karena Allah SWT akan menanyakan tentang penggunaan harta kita kelak di hari akhirat.
Demikian penjelasan bagaimana hukum memberi nafkah keluarga dari uang haram. []
SUMBER: NU ONLINE | REDAKTUR: KELFI ARMANDA