ALLAH SWT dan Rasul-Nya memerintahkan kepada kita untuk senantiasa menegakkan amar makruf dan nahi mungkar. Kita harus menasihati sesama saudara seiman kita yang memang tersesat di jalan yang salah. Dan kita harus mencegah saudara seiman kita yang akan melakukan hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
Namun sayang, sudah banyak kita temukan, orang-orang yang tak lagi memperdulikan amar makruf dan nahi mungkar. Kebanyakan dari mereka lebih mementingkan dirinya sendiri daripada keselamatan orang lain. Hal inilah yang akan merusak tatanan kehidupan manusia, khususnya umat Muslim.
BACA JUGA: Jika Tidak Ada Amar Maruf Nahi Munkar
Lantas, adakah konsekuensi yang harus diterima umat ini jika mereka meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar? Ya, ada. Di antaranya:
1 Berhak mendapat laknat
Meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar bisa mendatangkan laknat Allah. Allah berfirman,
“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu,” (QS. Al-Maidah: 78-79).
2 Menyebabkan tertolaknya doa
Ini berdasarkan hadis Aisyah RA. Ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Perintahkanlah yang makruf dan cegahlah yang mungkar sebelum kalian berdoa lalu tidak diperkenankan’,” (HR. Ahmad).
3 Menyebabkan diri sendiri dan orang lain mendapat siksa
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya apabila manusia melihat kemungkaran dan tidak mengubahnya, dikhawatirkan Allah akan meratakan siksa-Nya kepada mereka,” (HR. Ahmad).
BACA JUGA: Ulama dan Politik
4 Membuat hati rusak
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). []
Sumber: 40 Pesan Nabi Untuk Setiap Muslim/Karya: Fahrur Mu’is, M. Ag dan Muhammad Suhadi, Lc/Penerbit: Taqiya Publishing