KITA tahu, dalam Islam dikenal hukuman rajam. Hal ini dilakukan kepada orang yang sudah menikah tapi berzina. Hukum rajam ini dilakukan sampai seorang laki-laki atau perempuan yang sudah menikah berzina itu mati.
Allah telah memberinya kenikmatan untuk bersenang-senang dengan yang halal. Akan tetapi, ia berpaling dari nikmat yang halal itu dan beralih pada yang haram. Ia telah melanggar kehormatan orang lain, melakukan kejahatan terhadap manusia dengan cara merancukan nasab, merusak keturunan, dan menentang larangan Allah.
BACA JUGA: Saat Orang Yahudi Bertanya tentang Hukum Zina
Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk,” (QS. Al-Israa’: 32).
Zina itu ada dua macam, yaitu zina anggota tubuh dan zina kemaluan. Seseorang yang terbiasa melakukan zina anggota badan lambat laun akan terjerumus dalam zina kemaluan.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagian dosa dari zina yang tidak mustahil dia akan menjalaninya. Kedua mata zinanya melihat, lisan zinanya bicara (kotor), dan hati membayangkan atau mengangan-angankannya. Semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Di antara bentuk zina anggota badan ialah melihat wanita yang bukan mahram, berduaan dengan wanita asing, campur-baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dll.
BACA JUGA: Cara Taubat dari Dosa Zina
Maraknya pemerkosaan dan perzinahan di negeri ini tidak akan dapat ditanggulangi kecuali dengan menanggulangi penyebab-penyebabnya. Bagaimana mungkin pemerkosaan, perzinaan, bahkan pembunuhan bisa diatasi sementara di sana-sini tersebar VCD-VCD porno, banyak ikhtilath, diskotik, night club, dan tempat-tempat hiburan malam yang lain!
Tak ada pilihan lain, langkah pertama untuk mengatasi segala bentuk kejahatan ini adalah menghilangkan sebab-sebabnya. Karena kita tidak mungkin bisa menghilangkan asap sebelum mematikan dulu apinya. []
Referensi: 40 Pesan Nabi Untuk Setiap Muslim/Karya: Fahrur Mu’is, M. Ag dan Muhammad Suhadi, Lc/Penerbit: Taqiya Publishing