Singapura – Polisi Singapura akan menindak tegas pendukung Ahok jika nekat melakukan aksi publik di negara tersebut. Hal itu diungkapkan oleh kepolisian Singapura melalui Fanspage resminya.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa menyampaikan pendapat atau melakukan aksi di Singapura hanya diperbolehkan bagi warga negara Singapura dan penduduk tetap yang telah diberikan izin resmi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Polisi ingin mengingatkan masyarakat bahwa mengorganisir atau berpartisipasi di ruang publik tanpa izin polisi adalah tindakan ilegal di Singapura,” tulis Kepolisian Singapura di akun Fanspage-nya, Sabtu (13/05/2017) kemarin.
Dalam surat tersebut, Kepolisian Singapura juga menegaskan apabila aksi tetap dilakukan akan diberikan sanksi keras.
Bahkan ancaman pencabutan visa karena telah melanggar hukum di negara tersebut.
“Orang asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura harus mematuhi undang-undang kami. Mereka seharusnya tidak mengimpor politik negara mereka sendiri ke Singapura.
Mereka yang melanggar hukum akan ditangani dengan tegas, dan ini mungkin termasuk penghentian visa atau izin kerja jika berlaku,” tegas pihak berwenang Singapura dalam surat tersebut.
Sebelumnya, para pendukung Ahok di Singapura berniat untuk mengelar aksi dukungan untuk mantan Bupati Belitung Timur itu setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Undangan yang disebarkan melalui jejaring sosial menunjukkan bahwa aksi akan digelar hari Minggu di Stadium Queenstown.
Dalam undangan itu para peserta aksi juga diminta membawa lilin dan balon berwarna merah dan putih. Acara itu semula diberi tajuk “1.000 Lilin untuk Indonesia”.[]
Sumber: Kiblat