ATLANTA—Negara bagian Georgia, Amerika, menolak pasutri yang hendak memberikan nama anak mereka dengan nama akhir Allah.
Bayi berusia 22 bulan dari pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk itu, sebelumnya akan diberi nama ZalyKha Graceful Lorraina Allah. Namun pemerintah Georgia menolak pendaftaran nama tersebut, alasannya nama belakang anak itu harus dari salah satu nama orangtuanya.
Pengacara Departemen Kesehatan Publik Georgia mengatakan bahwa Undang-undang negara itu mensyaratkan mencantumkan nama keluarga bayi, apakah nama ayah atau ibunya untuk catatan kelahiran awal.
Larangan itu dikecam oleh kelompok hak asasi manusia dengan menggugat pemerintah setempat. Uni Hak Asasi Masyarakat Amerika Georgia (ACLU) lantas mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Daerah Fulton.
Dalam gugatan yang diajukan Kamis pekan lalu, juga dituliskan bahwa pasangan itu memiliki anak yang lebih tua bernama Ahli Mosirah Aly Allah, yang tidak pernah dipertanyakan oleh otoritas pemerintah.
Tapi ketika Elizabeth Handy dan Bilal mengisi formulir bagi ZalyKha setahun setelah ia lahir, mereka kemudian terhalang oleh satu poin dalam kode administrasi Georgia.
“Kami memahami dari segi pribadi kaitan nama itu. Ini bukan sesuatu yang kami ingin jelaskan secara rinci. Apa yang penting adalah hak kami sebagai orang tua,” kata Walk, seperti yang dilansir Daily Mail, (27/3/2017).
Pasangan itu menjelaskan bahwa pemberian nama anaknya dengan menyantumkan Allah, bukan karena urusan religius, tetapi karena menganggap nama tersebut suci dan mulia.
ACLU Georgia mengajukan gugatan atas nama pasangan itu, yang mengatakan mereka gagal mendapatkan nomor jaminan sosial anak perempuan mereka karena tidak adanya sertifikat lahir selain mengantisipasi menghadapi kesulitan akses perawatan kesehatan, sekolah dan perjalanan. []