SURABAYA—Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita akun Instagram @ahmaddhaniprast milik musisi sekaligus politikus Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan sejak Kamis (15/11/2018) setelah pihak kepolisian menemui admin akun tersebut di rumah Ahmad Dhani, di Jakarta.
BACA JUGA: Polda Jatim Panggil Ahmad Dhani soal Video “Idiot”
“Menemui adminnya, sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan, yang kita bawa atas persetujuan pengadilan,” kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/11/2018).
Barung menjelaskan, akun IG tersebut disita, sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyitaan juga dilakukan menyusul dikirimkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Barung mengatakan, dengan disitanya akun IG Ahmad Dhani, maka sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap. Barang bukti tersebut terdiri dari alat transmisi (handphone), akun, maupun jejak digital.
Sedangkan untuk penyerahan berkas ke Kejaksaan, pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani yang dijadwalkan akan dihadirkan pada Senin atau Selasa tanggal 19 atau 20 November 2018.
BACA JUGA: Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Saya Enggak Salah, Santai Saja
“Karena kita mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodir sodara Ahmad Dhani,” kata Barung.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena mengucapkan kata ‘idiot’ melalui vlog saat dihadang di Hotel Majapahit Surabaya, oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Ahad (26/8/2018). []
SUMBER: REPUBLIKA