KAIDAH Al-‘Aadatu muhakkamah (العادة محكمة) merupakan salah satu kaidah fiqih yang disepakati oleh fuqaha empat madzhab, bahkan ia dimasukkan kepada salah satu dari lima kaidah fiqih utama (القواعد الخمس), yang mencakup banyak sekali cabang-cabang persoalan fiqih.
Makna kaidah ini adalah ‘adat (sesuatu yang berlaku dan diterima di tengah-tengah manusia, baik secara umum maupun khusus) bisa ditetapkan menjadi standar hukum atas suatu perkara, jika tidak terdapat nash tentang perkara tersebut.
BACA JUGA: Tajdid Ushul Fiqih Ala Al-Qaradhawi
‘Adat atau ‘urf (sebagian ulama menganggapnya sama, sebagian lagi menganggapnya ada perbedaan di beberapa sisi), diperhatikan dalam penetapan hukum, jika memenuhi syarat, seperti: (a) Tidak menyelisihi nash syar’i atau kaidah-kaidah umum dalam Syariat, (b) Ia masih berlaku/dipakai di tengah-tengah manusia, dan beberapa syarat lainnya.
Hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘adat atau ‘urf, bisa berubah jika ‘adat atau ‘urf yang berlaku di tengah-tengah manusia telah berubah.
Contoh berlakunya ‘adat atau ‘urf dalam penetapan hukum, adalah sahnya jual-beli mu’athah (jual-beli tanpa ijab-qabul) -menurut pendapat jumhur ulama dan ikhtiyarnya An-Nawawi-, jika hal itu sudah berlaku umum di tengah manusia, dan keridhaan antar dua orang yang berakad tetap terlihat meskipun tanpa lafazh ijab-qabul.
BACA JUGA: Ahli Fiqih Ibarat Dokter
Kaidah ini, tidak berarti bisa menghalalkan yang jelas-jelas diharamkan Syariat, semisal kebolehan berpakaian terbuka aurat di depan umum, karena itu sudah menjadi kebiasaan di tengah-tengah manusia. Ini tak bisa diterima, karena ia bertentangan dengan nash dan kaidah-kaidah umum Syariat. ‘Urf yang bertentangan dengan Syariat ini disebut ‘urf fasid, dan ia tertolak. []
Wallahu a’lam.
Facebook: Muhammad Abduh Negara