TANYA: Apakah wajib bagi seseorang yang hendak menikah untuk mengabarkan kepada wanita yang dilamarnya problem seksual yang dia alami? Misalnya ejakulasi dini (edi), karena saya mengalami problem tersebut dan problem semisal lainnya.
JAWAB: Dikutip dari islamqa.ca., problem ini dan gangguan seksual yang dialami oleh sebagian pasangan suami isteri, wajib atau tidaknya diberitahu kepada pasangannya terbagi menjadi dua bagian;
Bagian yang harus diberitahu kepada calon pasangannya, yaitu apabila perkara tersebut dapat memengaruhi kehidupan suami isteri dan dapat menyebebakan problem dan tidak tertunaikannya hak-hak dalam kehidupan suami isteri, atau mempengaruhi kehidupan dasar suami isteri, seperti menikmati hubungan, melahirkn dan semacamnya. Seperti orang yang harus diobati dalam jangka waktu yang lama, atau sulit pengobatannya atau para dokter tak berdaya mengatasinya, juga seperti penyakit-penyakit berat seperti Aids, spilis, beser, mandul atau misalnya gangguan yang menakutkan atau sangat buruk.
Adapula bagian yang tidak wajib disampaikan, karena biasanya tidak mempengaruhi kehidupan suami isteri secara mendasar serta tidak mengaburkan tujuan dasar berumahtangga. Juga seperti penyakit yang biasanya mudah diobati begitu pula problem-problem yang biasanya terjadi pada pemuda.
Yang tampak adalah bahwa ejakulasi dini dan semisalnya masuk dalam bagian kedua. Kondisi ini biasanya menyerang pemuda yang baru menikah karena syahwat memuncak dan hasrat yang sangat besar. Seiring dengan perjalanan waktu dan kelangsungan melakukan jimak serta meminta petunjuk dokter diserta menggunakan obat-obatan yang layak, problem ini akan teratasi dengan izin Allah.
Boleh jadi pihak pasangan tidak mengetahui masalah ini dan ciri-cirinya, sehingga jika diberitahu justeru akan menimbulkan keraguan dan kekhawatiran yang tidak perlu.
Kesimpulannya, kami nasihatkan agar Anda berkonsultasi kepada dokter spesialis dalam bidang ini, agar dia dapat menjelaskan detail dari problem Anda dari sisi medis dan seberapa besar pengaruhnya dalam perkawinan Anda dan kemampuan Anda untuk menunaikan kewajiban memenuhi hak-hak suami isteri.
Jika problem yang Anda alami berpengaruh terhadap semua itu, maka Anda wajib memberitahu wanita yang hendak Anda pinang dengan satu atau lain cara, walau dengan menggunakan perantara dari kalangan wanita sendiri dari para mahram Anda atau semisalnya.
Wallahu ta’ala a’lam. []