MUSLIM dilarang mengkonsumsi makanan dan minuman yang diharamkan dalam Islam. Ada beberapa alasan diharamkannya makanan dan minuman tertentu dalam islam.
Pada dasarnya, muslim diperintahkan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik. Sebagaimana Firman Allah SWT:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung.” (QS Al A’raf: 157)
Sedangkan beberapa makanan dan minuman diharamkan karena beberapa hal.
BACA JUGA: Akibat Makanan Haram, Doa Selalu Tertolak
Dalam buku Fikih Kuliner karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, dijelaskan beberapa alasan diharamkannya makanan dan minuman tersebut.
1 Alasan diharamkannya makanan dan minuman karena membahayakan tubuh
Seorang muslim tidak boleh mengonsumsi makanan dan minuman yang cepat atau lambat mengakibatkan kematian atau mengakibatkannya jatuh sakit. Sehingga Allah mengharamkan semua yang membahayakan tubuh, meskipun suci , seperti racun, makanan basi, daging bangkai, kaca, maupun tanah.
Allah SWT berfirman:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”(QS Al Baqarah: 195)
2 Alasan diharamkannya makanan dan minuman karena membahayakan akal
Allah mengharamkan segala makanan dan minuman yang membuat pengonsumsinya hilang akal atau hilang kesadaran atau membhag tubuh tak berdaya. Baik itu berasal dari tumbuh – tumbuhan maupun buatan pabrik, baik sedikit maupun banyak, baik kadarnya sampai memabukkan maupun tidak. Makanan dan minuman tersebut diantaranya, minuman keras, narkotika dan zat adiktif.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah 90)
BACA JUGA: Kenapa Bangkai Ikan Halal? Ini Alasannya
3 Alasan diharamkannya makanan dan minuman karena bersifat buas
Hewan ini termasuk semua binatang yang memakan bangkai dan benda -benda najis lainnya, baik yang memangsa dengan taring, seperti singa, harimau, macan, maupun bangsa burung yang memiliki cakar kuat untuk memangsa,seperti elang atau rajawali.
Sebagaimana hadist Rasulullah tentang larangan memakan daging hewan buas:
حَدَّثَنَا ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
“Dari Ibnu Abbas ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang mengkonsumsi semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar.”
4 Alasan diharamkannya makanan dan minuman karena bersifat najis
Mengonsumsi barang najis itu sama sekali diharamkan, yaitu yang bersifat najis ‘ ain (substansinya sendiri tergolong najis) seperti babi dan bangkai binatang darat yang jika disembelih halal dimakan. Umumnya, binatang darat yang halal dimakan itu menjadi haram karena mati akibat penyakit menahun atau mati mendadak.
Mengonsumsi semua itu tidak aman dari bahaya. Seperti, binatang yang disembelih tidak sesuai tuntunan syariat, atau darah yang mengalir dari binatang sembelihan , luka.
Allah berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Al Maidah: 3)
BACA JUGA: Inilah 5 Jenis Makanan Haram dalam Islam
5 Alasan diharamkannya makanan dan minuman karena bersifat menjijikkan
Yang termasuk kategori menjijikkan adalah semua yang tidak bisa diterima selera yang sehat, ditolak oleh jiwa yang suci, dianggap hina oleh cita rasa yang tinggi, dan bertentangan dengan martabat manusia yang waras. Contohnya , aneka binatang kecil, beragam ulat seperti belatung dan yang terbentuk di media-media yang hina. Atau seperti ingus dan air mani, menurut pendapat yang menyatakan keduanya suci.
6 Alasan diharamkannya makanan dan minuman karena tidak diizinkan syariat
Ini terkait beberapa hal, diantaranya, disembelih selain karena Allah, diharamkan karena menyangkut hak Allah, dan diragukan keharamannya.
7 Alasan diharamkannya makanan dan minuman karena adanya faktor penghalang
Faktor tersebut misalnya, orang orang yang sedang berihram untuk haji dan umrah dilarang memakan hewan buruannya, memburunya saja sudah dilarang, memburu hewan di tanah suci dan memakannya dan hewan yang lebih banyak memakan kotoran dibandingkan makanan yang baik. []
Referensi: Fikih Kuliner/Karya: Abdul Wahab Abdussalam Thawilah/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar/Tahun: 2010