MAHAR merupakan salah satu syarat dalam pernikahan muslim. Yakni, sejumlah harta yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita dalam prosesi pernikahan. Tahukah alasan disyariatkannya mahar dalam Islam?
Mengapa seorang muslim harus memberikan mahar atau mas kawin ketika hendak menikahi seorang wanita? Mengapa laki-laki Muslim yang ingin menikahi disyariatkan untuk terlebih dahulu menetapkan dan membayar sejumlah kekayaan tertentu agar mereka dapat menjadikan pasangannya sebagai istri yang sah?
Wajibnya membayar mahar sebagai prasyarat yang ketat untuk menikahi seorang wanita ditunjukkan oleh fakta bahwa setiap kali seorang pria lajang akan mengungkapkan keinginannya di hadapan Rasulullah ﷺ untuk menikah, atau memberi tahu beliau ﷺ bahwa dia baru saja menikah, beliau ﷺ akan bertanya kepadanya apa yang bisa dia berikan, atau apa yang sudah dia berikan, kepada istrinya sebagai mahar.
BACA JUGA: Harus Tahu, Inilah 3 Bentuk Mahar Pernikahan dalam Islam
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya membayar mahar kepada mempelai wanita segera setelah akad nikah.
Alquran menyebutkan mahar menggunakan kata Arab “ujoor”, yang merupakan jamak dari kata “ajr”. Kata Arab ini berarti ‘kompensasi, pembalasan, atau imbalan atas apa yang telah dilakukan seseorang’.
Sebuah riwayat yang tercatat (dengan sedikit perbedaan) dalam dua dari 6 kitab hadits shahih, Sunan Ibn Majah dan Jami` Al-Tirmidzi , lebih jauh menjelaskan hikmah di balik pentahbisan mahar sebagai prasyarat nikah dalam Islam.
Dalam hadits ini, Nabi Muhammad ﷺ dengan jelas menggambarkan alasan untuk membayar mahar sebagai berikut:
“Jika dia masuk ke dalam dirinya, maka mahar adalah untuknya sebagai pengganti apa yang dia nikmati dari kemaluannya.”
Oleh karena itu, dari sudut Alquran dan Hadits, dapat dengan aman dikatakan bahwa mahar adalah jumlah kekayaan yang harus dibayar oleh seorang pria Muslim untuk dapat mulai, dan terus, menikmati aurat seorang wanita Muslim dalam cara yang diridhoi oleh Allah yaitu melalui hubungan suami istri yang halal.
BACA JUGA: Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam
Lebih jauh lagi, Allah telah menetapkan kesabaran dalam berjuang untuk menjaga kemurnian Alquran bagi para pria Muslim lajang yang ingin menikah, tetapi tidak memiliki cukup kekayaan untuk membayar mahar.
Mengapa seorang istri yang menikah secara sah harus ‘dibayar’ sesuatu oleh suaminya agar dia bisa menikmati keintiman fisik dengannya?
Alasan Disyariatkannya Mahar
Ini bukan seperti pembayaran yang diberikan oleh pelanggan pria kepada wanita yang menjual tubuh mereka, untuk layanan seksual. Lebih dari itu, hikmah yang terkandung dalam syariat pemberian mahar ini sangat besar.
Renungkan, semakin banyak kita harus membayar, berkorban, menghabiskan, atau bekerja keras untuk mendapatkan sesuatu, semakin kita menghargainya dan memperlakukannya dengan baik ketika itu benar-benar datang ke dalam hidup kita.
Untuk lebih memahami konsepnya, tanyakan pada diri sendiri: Bagaimana sikap Anda terhadap sesuatu yang Anda dapatkan secara gratis?
Bukankah kita semua cenderung meremehkan, menyia-nyiakan, mengabaikan atau bahkan menyalahgunakan hal-hal yang kita peroleh dengan mudah, tanpa usaha atau pembayaran uang?
BACA JUGA: Kadar Maksimal dan Minimal untuk Mahar
Bandingkan saja bagaimana Anda memperlakukan apa pun yang Anda bayar dengan banyak keringat, kerja keras atau uang untuk mendapatkannya, dan sesuatu yang Anda dapatkan secara gratis. Anda akan dapat melihat perbedaannya.
Yah, Allah ingin laki-laki untuk menjaga, melindungi, menghormati, dan menghargai istri mereka.
Untuk mencegah perempuan diperoleh dengan sangat mudah untuk dinikahi (tanpa perjuangan atau pengorbanan), atau untuk direndahkan, diremehkan, dilecehkan, dan dibuang sesuka hati oleh laki-laki, Islam mensyariatkan laki-laki untuk membayar sesuatu kepada mereka (sesuatu yang berharga, kecil atau besar), ketika mereka menikahinya, bahkan setelah mendapatkan persetujuan wali mereka sekalipun.
Sejalan dengan itu, Allah juga mewajibkan laki-laki Muslim untuk memenuhi kebutuhan finansial, sandang, papan, dan nafkah istri mereka secara terus menerus setelah menikah. Jadi, mahar adalah bagian dari syariat Islam yang menjunjung harkat dan martabat serta kehormatan wanita. []
SUMBER: ABOUT ISLAM