SEORANG anak yang masih kecil memiliki hak hadhanah. Yakni, memperoleh perlindungan dan biaya dari kedua orangtuanya. Hal ini dilakukan bertujuan untuk melindugi kehidupan anak kecil, membina badannya, membina akalnya, dan membina spiritualnya. Akan tetapi, hak tersebut bisa saja gugur. Apa alasannya?
Hak hadhanah gugur dari siapa saja yang tidak dapat mewujudkan tujuan tersebut. Jadi hak hadhanah gugur dari ibu jika telah menikah dengan orang selain kerabat anak kecil yang di-hadhanahi-nya.
BACA JUGA: Nafkah Istri dan Uang Belanja, Apa Bedanya?
Rasulullah ﷺ bersabda, “Engkau lebih berhak atas anakmu, selagi engkau belum menikah lagi,” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud).
Karena perikahannya dengan orang selain kerabatnya membuatnya tidak bisa meng-hadhanahi anak kecilnya, tidak bisa mengasuhnya, dan tidak bisa melindunginya dengan baik.
Hak hadhanah juga gugur dari hadhinah (wanita pemegang hak hadhanah atas anak kecil) jika terjadi hal-hal berikut ini:
1) Jika hadhinah tersebut gila, atau akalnya kurang sempurna.
2) Jika hadhinah tersebut menderita sakit yang menular, misalnya penyakit lepra.
3) Jika hadhinah tersebut masih kecil dalam arti belum baligh dan belum dewasa.
4) Jika hadhinah tersebut tidak sanggup melindungi anak kecil tersebut, tidak bisa menjaga badannya, akalnya, dan agamanya.
5) Jika hadhinah tersebut wanita kafir, karena ia dikhawatirkan merusak agama dan akidah anak kecil tersebut.
BACA JUGA: Minta Cerai karena Tidak Dinafkahi, Bagaimana Hukumnya?
Itulah beberapa alasan yang dapat menggugurkan hak hadhanah. Di mana tujuan dari hadhanah itu harus bisa terpenuhi. Dan orang yang bertanggungjawab memberikan hadhanah itu harus dapat dipercaya.
Baik dari segi kesehatan, mental maupun spiritualnya harus terjamin untuk menjaga pertumubuhan dan perkembangan anak. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah