ISLAM melarang keras penimbunan barang yang mengakibatkan kerugian banyak orang. Namun, ada alasan larangan menimbun barang tersebut. Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah, Nirwan Syafrin.
“Kalau barang yang ditimbun tadi itu menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat, maka akan merusak stabilitas masyarakat. Dan ini yang dicegah dalam Islam karena menyangkut kemaslahatan masyarakat dan juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat,” kata Nirwan sebagaimana dikutip dari Republika.
Nirwan juga mengemukakan, dalamIslam, setidaknya ada tiga alasan larangan menimbun barang. Berikut alasan larangan menimbun barang tersebut:
- Mengganggu kebutuhan masyarakat umum
- Mengganggu keselamatan masyarakat secara umum karena keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam Islam.
BACA JUGA:Â Pandangan Imam Al-Ghazali Mengenai Ekonomi
Namun, tidak semua bentuk penimbunan barang itu dilarang dalam Islam. Ada kebolehan menimbun barang tertentu, asal tidak merugikan banyak orang dan tidak bertentangan dengan syariat.
Nirwan mencontohkan, kehidupan warga di pedesaan yang umumnya menyimpan gabah hasil panen. Para warga tersebut menyimpan gabahnya sesuai kebutuhannya dan tidak berniat menjual dengan harga tinggi saat barang menjadi langka.
“Karena ada bagian yang dijual agar uangnya itu kembali kepada dia atau jadi modal lagi. Jadi yang dilakukan mereka itu manajemen ekonomi untuk rumah tangganya. Tidak ada niat menyimpan barang untuk kemudian melambungkan harga ketika masyarakat membutuhkannya. Nah, ini dibenarkan,” ucapnya.
BACA JUGA:Â Mengambil Untung Dagang dalam Islam, Perhatikan Hal Ini
Hal itu sama seperti yang dilakukan Nabi Yusuf AS yang memerintahkan supaya para petani dan negara saat itu menyimpan gandum atau hasil panennya sehingga pada masa paceklik masih terdapat simpanan. Simpanan inilah yang digunakan untuk menutupi masa paceklik supaya masyarakat Mesir saat itu tidak mengalami kesulitan.
Nirwan kemudian menyinggung soal penetapan harga pada barang tertentu yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Di masa awal Islam, Rasulullah ï·º memang pernah didatangi seorang sahabat yang meminta agar beliau ï·º menetapkan harga pada suatu barang tertentu. Tetapi Nabi ï·º menolak dan membiarkan pasar yang menentukan.
Meski demikian, Nirwan menjelaskan, Ibnu Taimiyah dan beberapa fatwa ulama lain menyebutkan, jika barang-barang itu dibutuhkan masyarakat atau merupakan barang kebutuhan pokok, maka menetapkan harga barang tersebut hukumnya bahkan menjadi wajib.
“Jadi dalam hal ini, pemerintah juga perlu terlibat dengan menetapkan harga yang rasional,” ujarnya. []
SUMBER: REPUBLIKA