ALJAZAIR—Pengadilan Aljazair dilaporkan telah menjatuhkan hukuman kepada delapan orang yang diduga sebagai mata-mata Israel. Vonis hukuman mati dijatukan kepada seorang warga negara Liberia keturunan Lebanon dan hukuman 10 tahun penjara kepada tujuh warga negara Guinea dan Mali. Mereka diadili atas tuduhan spionase untuk Israel, kata seorang sumber kehakiman pada Selasa (24/4/2018).
Kedelapan orang itu ditahan dalam sebuah operasi polisi Algeria pada 2015 lalu di kota Ghardaia, di mana mereka ditemukan membawa dokumen-dokumen dan alat komunikasi untuk melakukan spionase untuk Israel, kata sumber yang tidak ingin disebut namanya.
Keputusan itu sama dengan hasil persidangan sebelumnya pada November 2017, namun masih bisa naik banding ke mahkamah agung negara itu.
Tuntutan yang dijatuhkan antara lain mengancam keamanan nasional Aljazair, spionase asing, dan keterlibatan dengan kelompok kejahatan yang mengancam keamanan negara.
“Kami tidak bisa membahas keputusan kehakiman Aljazair, namun keputusan ini memiliki bobot politik juga di baliknya,” kata seorang pengacara Aljazair dan profesor hukum kriminal Yahia Sharif Mounir kepada Anadolu Agency.
Dia mengatakan keputusan itu adalah “Sebuah pesan politik dari Aljazair terhadap negara manapun yang mencoba memata-matai mereka, khususnya Israel.” []
SUMBER: ANADOLU