PADA malam Nisfu sya’ban, biasanya muslim berkumpul di masjid melaksanakan shalat sunat dan membaca yasin. Apakah amalan tersebut sesuai dengan sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW?
Anjuran untuk berkumpul di malam nisfu sya’ban memang ada, namun dari segi dalilnya, para ulama umumnya menilai bahwa dalil-dalil yang menjadi acuan tersebut dhaif. Di antaranya hadits berikut ini:
Dari Ali bin Abi Thalib secara marfu’ bahwa Rasululah SAW bersabda, “Bila datang malam nisfu sya’ban, maka bangunlah pada malamnya dan berpuasa lah siangnya. Sesungguhnya Allah SWT turun pada malam itu sejak terbenamnya matahari kelangit dunia dan berkata, “Adakah orang yang minta ampun, Aku akan mengampuninya. Adakah yang minta rizki, Aku akan memberinya riki.Adakah orang sakit, maka Aku akan menyembuhkannya, hingga terbit fajar.” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif)
Sedangkan kebiasaan yang ada pada saat ini dimana orang-orang berkumpul untuk berdzikir dan berdoa khusus di malam nisfu sya’ban di masjid-masjid, itu belum ditemui di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman shahabat. Kebiasaan tersebut baru dimulai pada masa tabi’ien.
BACA JUGA: Nisfu Sya’ban, Buku Amal Ditutup?
Al-Qasthalani dalam kitabnya (Al-Mawahib Alladunniyah jilid 2 halaman 59), menuliskan bahwa para tabiin di negeri Syam seperti Khalid bin Mi’dan dan Makhul telah ber-juhud (mengkhususkan beribadah) pada malam nisfu sya’ban. Maka dari mereka berdua orang-orang mengambil panutan.
Namun disebutkan terdapat kisah-kisah Israiliyat dari mereka. Sehingga hal itu diingkari oleh para ulama lainnya, terutama ulama dari hijaz, seperti Atho’ bin Abi Mulkiyah, termasuk para ulama Malikiyah yang mengatakan bahwa hal itu bid’ah.
Sementara tentang amalan apa yang dilakukan di malam Nisfu Sya’ban, Al-Qasthalany di dalam kitabnya mengungkapkan bahwa para ulama Syam berbeda pendapat soal bentuk teknis ibadah di malam nisfu sya’ban tersebut.
1 Bentuk Pertama
Dilakukan di malam hari di masjid secara berjamaah. Ini adalah pandangan Khalid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir. Dianjurkan pada malam itu untuk mengenakan pakaian yang paling baik, memakai harum-haruman, memakai celak mata (kuhl), serta menghabiskan malam itu untuk beribadah di masjid.
Praktek seperti ini disetujui oleh Ishaq bin Rahawaih dan beliau berkomentar tentang hal ini, “Amal seperti ini bukan bid’ah.” Dan pendapat beliau ini dinukil oleh Harb Al-Karamani dalam kitabnya.
2 Bentuk kedua
Pendapat ini didukung oleh Al-Auza’i dan para ulama Syam umumnya. Bentuknya bagi mereka cukup dikerjakan saja sendiri-sendiri di rumah atau di mana pun. Namun tidak perlu dengan pengerahan masa di masjid baik dengan doa, dzikir maupun istighfar. Mereka memandang hal itu sebagai sesuatu yang tidak dianjurkan.
Jadi di pihak yang mendukung adanya ritual ibadah khusus di malam nisfu sya’ban itu pun berkembang dua pendapat lagi.
Sementara itu, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, seorang ahli fiqih kondang bermazhab Syafi’i yang punya banyak karya besar dan kitabnya dibaca oleh seluruh pesantren di dunia Islam (di antaranya kitab Riyadhusshalihin, arba’in an-nawawiyah, al-majmu’), punya pendapat menarik tentang ritual khusus di malam nisfu sya’ban.
Beliau berkata bahwa shalat satu bentuk ritual yang bid’ah di malam itu adalah shalat 100 rakaat. hukumnya adalah bid’ah. Sama dengan shalat raghaib 12 rakaat yang banyak dilakukan di bulan Rajab, juga shalat bid’ah. Keduanya tidak ada dalilnya dari Rasulullah SAW.
Beliau mengingatkan untuk tidak terkecoh dengan dalil-dalil dan anjuran baik yang ada di dalam kitabIhya’ Ulumiddin karya Al-Ghazali, atau kitab Quut Al-Qulub karya Abu Talib Al-Makki.
Sedangkan, Ustadz ‘Athiyah Shaqr, kepala Lajnah Fatwa di Al-Azhar Mesir di masa lalu, berpendapat bahwa bahwa tidak mengapa bila kita melakukan shalat sunnah di malam nisfu sya’ban antara Maghrib dan Isya’ demi untuk bertaqarrub kepada Allah. Karena hal itu termasuk kebaikan. Demikian juga dengan ibadah sunnah lainnya sepanjang malam itu, dengan berdoa, meminta ampun kepada Alla. Semua itu memang dianjurkan.
Namun lafadz doa panjang umur dan sejenisnya, semua itu tidak ada sumbernya dari Rasulullah SAW.
Sementara Dr. Yusuf al-Qaradawi, ulama yang sering dijadikan rujukan oleh para aktifis dakwah berpendapat tentang ritual di malam nasfu sya’ban bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Nabi SAW dan para sahabat bahwa mereka berkumpul di masjid untuk menghidupkan malam nisfu Sya’ban, membaca doa tertentu dan shalat tertentu seperti yang kita lihat pada sebahagian negeri orang Islam.
BACA JUGA: Adakah Puasa Sunnah Nisfu Sya’ban?
Juga tidak ada riwayat untuk membaca surah Yasin, shalat dua rakaat dengan niat panjang umur, dua rakaat yang lain pula dengan niat tidak bergantung kepada manusia, kemudian mereka membaca do`a yang tidak pernah dipetik dari golongan salaf (para sahabah, tabi`in dan tabi’ tabi`in).
Jadi, persolana malam Nisfu Sya’ban ini masuk kedalam ranah mahallun-khilaf’ sepajang zaman. Semuanya berangkat dari ijtihad dan dalil masing-masing. Hal itu tak perlu menjadi perselisihan selam asemuanya masih dalam koridor dan landasan Islam. []
SUMBER: RUMAH FIQIH