JAKARTA—Sidang Tindak Pidana Terorisme atas perkara Bom Thamrin Jum’at (23/2/2018) kemarin kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Aman Abdurahman alias Oman Rohman. Anggota Polisi lalu lintas Inspektur Dua Denny Mahieu yang hadir sebagai saksi sempat bersalaman dengan terdakwa Aman Abdurahman.
“Saya tidak ada kaitannya dengan Bom Thamrin,” ujar Aman kepada Iptu Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (23/2).
Sebelum sempat dibawa ke ruang tahanan Aman menegaskan bahwa dirinya tidak ada kaitan dengan peristiwa tersebut.
“Saya tidak ada kaitan dengan Bom Thamrin, sejak 2010 sampai sekarang saya masih dipenjara,” pungkasnya.
Bahkan, Aman menolak untuk melakukan Eksepsi atau bantahan. Advokat dari Tim Pembela Muslim Asludin Hatjani menjelaskan alasan terdakwa tidak melakukan Eksepsi, karena menurutnya Aman mengerti materi utama Eksepsi abscur libel (kabur/tidak jelas).
“Jadi kalau kita masuk ke dalam Eksepsi itu sudah masuk ke pokok perkara, jadi menurutnya hanya buang-buang waktu,” pungkasnya. []
Reporter: Rhio