TANYA:
Seseorang pada saat shalat Dzuhur telah jatuh sapu tangan darinya dalam kondisi berdiri, lalu dia pun membungkuk kemudian mengambil sapu tangan itu. Batalkah shalatnya dengan gerakan ini?
Jawaban:
Ya, shalatnya batal dengan gerakan ini, karena apabila dia rukuk dengan membungkuk hingga sampai batasan rukuk, maka sungguh dia telah menambah rukuk, namun apabila dia seorang yang jahil (tidak mengetahui), maka tidak ada sesuatu pun (masalah) baginya. Berdasarkan firman firman Allah ta’la yang artinya: “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami, jika kami lupa atau melakukan kesalahan.” (QS. Al Baqarah: 286)
Karena itu jika telah jatuh darimu sapu tangan atau kunci dalam kondisi Anda berdiri ketika shalat, maka biarkanlah hingga sampai posisi sujud atau ambillah dengan kakimu, jika Anda mampu berdiri dengan satu kaki, ambillah dengan kakimu lalu peganglah dengan tanganmu.
Adapun seseorang membungkuk lalu mengambilnya dari lantai dengan membungkuk, sampai posisi rukuk lebih dekat daripada posisi berdiri, maka hal ini tidak boleh. []
SUMBER: https://www.atsar.id/2016/08/hukum-mengambil-sesuatu-yang-jatuh-ketika-shalat.html