PALESTINA—Pusat Informasi HAM dan Demokrasi Palestina dikabarkan telah menyatakan bahwa Israel adalah satu-satunya ‘negara’ di dunia yang melegalkan penyiksaan. Hal ini tercantum melalui keputusan mahkaman agung Israel tahun 1996 yang mengizinkan para penyidik menggunakan tekanan fisik terhadap para tawanan Palestina.
Karenanya Pusat Informsi HAM dan Demokrasi Palestina tak pernah berhenti mengecam aksi-aksi penyiksaan dan cara-cara amoral yang dilakukan pasukan dan penyidik di penjara Israel, PIC melaporkan pada Ahad (2/7/2017).
Tak hanya itu, Israel juga merupakan ‘negara’ pertama di dunia yang mendukung penduduknya untuk melakukan penyiksaan terhadap apa yang mereka sebut “Orang-orang yang dicurigai melakukan terorisme.” ‘Negara’ penjajah Israel juga yang terdepan sebagai penghasil dan sumber peralatan untuk menyiksa.
Menurut laporan Amnesti Internasional, penjajah Israel adalah negara yang paling banyak memproduksi berbagai sarana penyiksaan. Mulai dari menggunakannya, mengekspornya dan memperdagangkannya. Contohnya tali pengikat, rantai, kursi penyiksa, bahan kimia yang menyebabkan kelumpuhan seperti gas syaraf, gas air mata dan gas beracun, serta alat sengat listrik.
Dengan demikian, penjajah Israel adalah ‘negara’ terkejam di dunia dan paling tidak manusiawi. Selain paling banyak melanggar piagam-piagam dan kesepakatan internasional tentang HAM.
Materi 8 Aturan Roma menyatakan bahwa penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya merupakan kejahatan perang. Apabila dilakukan sebagai bagian dari rencana atau kebijakan umum atau operasi secara umum. []