PADA bulan Haji atau Zulhijah, biasanya undangan pernikahan dari saudara atau kerabat mengalir deras. Tak jarang seseorang bisa menghadiri lebih dari satu walimah nikah atas undangan kerabatnya. Otomatis, ada budget khusus yang perlu dianggarkan untuk keperluan ‘memenuhi undangan walimah’ ini.
Seperti diketahui, ada sebuah tradisi yang biasa dilakukan masyarakat dalam sebuah hajatan atau walimah. Orang-orang atau tamu yang datang biasanya seolah diharuskan memberi hadiah atau ‘amplop’ jika diundang dalam sebuah hajatan, termasuk walimah nikah. Dalam Islam, saling berbagi atau memberi hadiah juga merupakan perbuatan baik yang dianjurkan.
Menurut istilah syar’i, hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang tertentu dengan tujuan terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat. Hukumnya diperbolehkan apabila tidak ada larangan syar’i. Disunnahkan apabila dalam rangka menyambung silaturrahim, kasih sayang dan rasa cinta. Disyariatkan apabila bertujuan untuk membalas budi dan kebaikan orang lain. Dan terkadang bisa menjadi haram atau perantara menuju perkara yang haram, dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram, atau termasuk suap menyuap.
Sementara soal amplop kondangan, ini bisa jatuh kepada beberapa bentuk pemberian. Bisa berbentuk hadiah, namun bisa juga sedekah. Tergantung kondisi dan keadaannya. Dalam Islam juga ada bentuk pemberian lainnya, yakni infaq dan zakat.
Namun keduanya yakni hadiah untuk walimah dan infaq atau zakat, sama sekali tidak terkait. Jadi, jika dalam kondisi sulit seseorang mengalihkan kewajiban 2,5% zakat atau infaqnya kepada hadiah walimah, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Harta yang harus disisihkan untuk zakat itu tidak boleh begitu saja dikonversi untuk amplop hadiah kondangan. Sebab zakat itu sudah ditetapkan para mustahiknya.
Namun lain ceritanya jika seseorang berniat memberi zakat kepada orang yang masuk dalam kriteria miskin, dan kebetulan dia sedang butuh dana untuk mengadakan hajatan perkawinan.
Namun tetap saja hal itu masih menjadi perdebatan. Sebab, jika orang tersebut memang miskin dan berhak mendapat harta zakat, mengapa harus mengadakan acara walimah yang besar dan mengundang banyak orang? Dana untuk menggelar walimah seperti itu kan tentunya tidak sedikit.
Seseorang berhak menjadi penerima zakat karena dia miskin tidak bisa makan. Ketika dia mampu mengadakan perjamuan makan, logikanya menjadi terbalik. Karena itu, rasanya kurang layak menyalurkan dana zakat atau infaq untuk orang yang mengundang makan di pesta walimah.
Namun lepas dari kebolehan dan ketidakbolehan mengalihkan infaq untuk amplop hadiah walimah, sesungguhnya memang tidak ada dalil yang mewajibkan seseorang untuk memberi ‘amplop’ kondangan. Sebab Islam tidak mengajarkan untuk memaksakan diri hanya demi gengsi, termasuk dalam membiayai acara walimah dan memberikan hadiah dalam acara kondangan. []
SUMBER: RUMAH FIQIH