Berjamaah adalah tata cara shalat yang menguntungkan untuk para pelakunya, karena 27 derajat lebih baik ketimbang shalat sendirian. Lantunan ayat suci Al-Qur’an pun begitu merdunya terucap keluar dari mulut sang imam dikala shalat yang perlu di keraskan bacaanya. Kadang ada imam yang membacakan surat-surat pendek Al-Qur’an dan ada pula imam yang membacakan penggalan surat Al-Qur’an dari surat yang panjang.
Namun ada kalanya Imam shalat dianjurkan mempercepat shalat ketika mendengar tangisan anak kecil yang orang tuanya sedang ikut shalat bersama imam tersebut.
Simak hadis riwayat Bukhari (707) berikut:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَبِي قَتَادَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
تَابَعَهُ بِشْرُ بْنُ بَكْرٍ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَبَقِيَّةُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa berkata, telah mengabarkan kepada kami Al Walid bin Muslim berkata, telah menceritakan kepada kami Al Auza’i, dari Yahya bin Abu Katsir, dari ‘Abdullah bin Abu Qatadah, dari bapaknya, Abu Qatadah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Aku pernah ingin memanjangkan shalat. Namun aku mendengar tangisan bayi. Maka aku pendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.”
Hadis ini dikuatkan oleh Bisyr bin Bakar dan Ibnu Al Mubarak dan Baqiyyah dari Al Auza’i.
Hal ini juga bisa diterapkan pada seorang ibu yang sedang shalat di rumah.
Jika anaknya menangis, maka percepatlah shalat dengan tetap menyempurnakan rukun-rukunnya.
Jika menangisnya parah sekali (misalnya anak menangis keras karena jatuh dari kasur saat tidur), shalat bisa dibatalkan terlebih dahulu. []