SHALAT merupakan kewajiban. Dan kita bisa melaksanakannya di mana saja, baik di rumah atau pun masjid, yang penting tempat tersebut suci. Nah, bagi perempuan, akan jauh lebih baik jika dilaksanakan di rumah. Tetapi, jika shalat dilaksanakan secara berjamaah akan jauh lebih baik. Maka, Anda bisa mengajak sanak saudara perempuan untuk melaksanakan shalat bersama jika kebetulan mereka ada dan dekat dengan Anda.
Bagi seorang perempuan yang sudah memiliki anak, akan merasa risih ketika membawa anak untuk melaksanakan shalat berjamaah. Mengapa? Sebab, biasanya anak selalu membuat hal yang dapat mengganggu kekhusyuan dalam shalat. Salah satunya ialah menangis. Nah, jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan?
Ketika anak menangis ketika shalat, ada beberapa yang perlu diperhatikan.
Pertama, dibolehkan membatalkan shalat jika ada kebutuhan mendesak
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan, “Pembahasan tentang membatalkan shalat. Bisa hukumnya haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib. Dinukil dari karya penulis kitab al-Bahr di catatan kaki, bahwa membatalkan shalat hukumnya haram, mubah, mustahab, dan wajib. Haram jika tanpa udzur, mubah jika untuk menyelamatkan harta, dianjurkan jika hendak menyempurnakan shalat, dan wajib untuk menyelamatkan jiwa,” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/52).
Kedua, dibolehkan melakukan gerakan yang tidak berlebihan ketika shalat, ketika ada kebutuhan
Seperti menggendong anak. Dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau menceritakan, “Rasulullah ﷺ pernah shalat menjadi imam sambil menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rasulillah ﷺ. Umamah adalah putri Abil Ash bin Rabi’ah. Ketika beliau sujud, beliau letakkan Umamah. Ketika beliau berdiri, beliau gendong Umamah,” (HR. Bukhari 516 dan Muslim 1240).
Ketiga, setiap orangtua bisa belajar mengenali tangisan anaknya
Ketika anak menangis dalam shalat, ada dua kemungkinan penyebab. Yakni tangisan karena dia mengalami kondisi yang membahayakan dirinya, sehingga segera butuh pertolongan. Seperti terjatuh, atau tangisan karena diganggu binatang. Atau tangisan karena kecewa atau merasa bosan.
Dalam Fatwa Islam dinyatakan bahwa jika anak menangis ketika shalat jamaah, sementara orang tuanya tidak bisa mendiamkannya dengan tetap bertahan shalat, dibolehkan untuk membatalkan shalat untuk menolongnya. Dikhawatirkan dia menangis karena ada bahaya yang mengenai dirinya.
“Jika tangisan anak bisa ditenangkan dengan tanpa harus membatalkan shalat, misalnya dengan digendong atau ditaruh di pangkuan, itu lebih baik,” (Fatwa Islam, no. 75005).
Keempat, imam turut meringankan beban jamaah. Ketika imam mendengar ada anak menangis yang sulit untuk didiamkan, imam dianjurkan meringankan shalat jamaah. Dengan tetap memperhatikan kekhusyuan shalat.
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, “Saya pernah mengimami shalat, dan saya ingin memperlama bacaannya. Lalu saya mendengar tangisan bayi, dan saya pun memperingan shalatku. Saya tidak ingin memberatkan ibunya,” (HR. Ahmad 2202 dan Bukhari 707).
Ar-Ruhaibani mengatakan, “Dianjurkan bagi imam untuk meringankan shalatnya ketika ada masalah dengan sebagian makmum pada saat shalat jamaah. Sehingga mendesak makmum untuk segera menyelesaikan shalatnya, seperti mendengar tangisan bayi,” (Mathalib Ulin Nuha, 1/640). Wallahu ‘alam. []
Sumber: Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com