ANAK anggota polisi berinisial ARP, yang tabrak sekeluarga di Jl RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, tidak ditahan meski sudah jadi tersangka. Apa alasan polisi mengenai hal ini?
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan ada beberapa alasan terkait tidak ditahannya ARP. Salah satunya, karena ARP tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Pasti polisi juga polisi punya alasan kenapa sih tidak ditahan. Pada prinsipnya satu, tidak ditahannya seseorang itu karena satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu. Tidak menghilangkan alat bukti karena apa? barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan,” kata Darwis kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).
Selain itu, ARP pun akan kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Bahkan, lanjut Darwis, sang ayah yang juga anggota polisi siap menghadirkan anaknya jika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penyidikan.
“Ada penjamin dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian, dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal ranah-ranah untuk melengkapi penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darwis menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait tidak ditahannya ARP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2022 lalu.
“Ke pihak Jaksa pun kami menyampaikan, bahwa ini tidak ditahan karena alasan penyidik seperti ini dan Jaksa juga bisa menerima,” imbuhnya.
Terancam 5 Tahun Bui
Dalam kasus ini, ARP ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara berujung kecelakaan lalu lintas. ARP pun terancam 5 tahun bui.
“Pasal dalam hal ini adalah pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalaiannya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat,” kata Darwis kepada wartawan, Minggu (14/5).
Dengan persangkaan pasal yang ada, lajur Darwis, ARP terancam hukuman 5 tahun bui buntut kasus yang ada.
“Sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun,” ujarnya.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, korban Giuseppe juga mengalami luka berat yakni engsel kaki patah dan pembuluh darahnya putus. Akibatnya, korban mengalami kecacatan.
“Mengakibatkan beliau nya cacat, jadi pergelangan kaki sebelah kanan, kaki betis, betis itu terluka dalam. Sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktifitas. Sehingga saat itu juga ada 3 bulan lebih beliau tidka bisa beraktifitas kantor sehingga kalau menurut kami, kategori luka yang dialami beliau itu adalah masuk ke ranah luka berat,” jelasnya. []
SUMBER: DETIK