UTANG dalam Islam merupakah sesuatu yang mendapat perhatian khusus. Utang adalah hal yang harus diselesaikan. Bahkan jika seorang muslim meninggal dalam keadaan syahid pun, utangnya harus tetap dibayar. Lalu bagaimana jika kasus utang piutang terjadi antara anak dan orang tua? Bolehkah anak tagih utang kepada orang tua?
Habib Muhammad Syahab menerangkan bagaimana menyikapi kasus anak tagih utang kepada orang tua. Hal ini dijelaskan dalam acara Islam Itu Indah. Ada dua pendapat mengenai masalah menagih utang pada orang tua.
BACA JUGA:Â Maksud Zina Itu Adalah utang
Berikut penjelasan lengkap Habib Muhammad Syahab:
Orang tua berutang sama anak boleh atau tidak? Kedua, anak menagih sama orang tua. Banyak terjadi di masyarakat ada juga antara orang tua ke anak atau anak sama orang tua.
Ada dua pendapat, pendapat yang pertama mayoritas ulama artinya boleh nggak sih anak menagih? Bukan masalah orang tua ini sudah memelihara anak, jasanya orang tua, sudah jelas. Tapi kalau akad pertamanya utang, bagaimana sih anak boleh atau nggak menagih ke orang tuanya dan si anak lagi butuh? Kecuali si anak lagi nggak butuh. Maka boleh bagi si anak untuk menagih kepada orang tua, kalau memang kepepet kalau membutuhkan.
Tetap para ulama mengatakan beda dong cara menagihnya, nggak harus pakai orang, suruh orang, atau dengan kalimat kasar, sampai memenjarakan, itu tidak sangat dianjurkan.
BACA JUGA:Â Ini Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal
Kedua, dalam bahasa fiqihnya, boleh apabila orang tua ibu atau ayah pinjam sama anaknya, sesungguhnya bagi seorang anak boleh menagihnya. Berbeda dengan mazhab Imam Hanafi.
Mazhab Imam Hanafi yang berbeda di sini. Kenapa? Boleh bagi si anak untuk menagih seperti hukum utang-utang sama yang lain. Tapi berkata dalam mazhab Imam Hanafi, tidak boleh ditagih berdasarkan hadis kau dan hartamu adalah milik ayahmu. []
SUMBER: DETIK