JAKARTA–Video seorang bocah yang viral beberapa waktu lalu karena teriak Papua Merdeka sampai ke meja hijau. Sang ayah, Agustinus Yolemal, terpaksa duduk di kursi pesakitan.
Agustinus mereka video tersebut pada 13 Oktober 2017. Setelah menjemput anaknya di Pasal Lama Timika, ia bertanya ke anaknya dan merekam lewat Hp.
BACA JUGA: Putri Yusuf Al-Qaradhawi Kembali Dipenjara di Mesir
Agustinus: Apa kabar?
Anak: Kabar baik
Agustinus: Pulang sekolah kah?
Anak: Iyop
Agustinus: Papua?
Anak: Merdeka
Agustinus: e, referendum
Anak: Yes
Setahun berselang, Agustinus lantas menyebarkan video itu di akun Facebook miliknya pada 23 Agustus 2018. Video itu pun menjadi viral dan ramai dibahas di berbagai media sosial. Melihat hal itu, aparat penegak hukum pun mengusut kasus itu dan menyeret Agustinus ke meja hijau.
Pada 14 Januari 2019, PN Mimika menyatakan Agustinus terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Oleh sebab itu, Agustinus dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
BACA JUGA: PK Ditolak MA, Baiq Nuril Tetap Dipenjara 6 Bulan dan Bayar Denda Rp 500 Juta
Akibat hal itu, jaksa mengajukan banding. Apa kata PT Jayapura?
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta. Jika tidak membayar, maka diganti dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” putus majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/7/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Pahar Simarmata dengan anggota Sri Purnamawati dan Boedi Soesanto. []
SUMBER: DETIK