AMERIKA SERIKAT—Seorang pria asal Florida dilaporkan telah divonis hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat (AS) karena mengancam lewat telepon bahwa ia akan membom sebuah masjid.
Catatan pengadilan menunjukkan hakim Miami menjatuhkan hukuman kepada Dustin Hughes, 26, pada Kamis (6/9/2018). Hughes telah terbukti bersalah atas kejahatan kebencian terhadap Islam karena menghalangi seseorang untuk beribadah.
BACA JUGA: Jepang Berencana Investasi ‘Masjid Berjalan’ ke Indonesia
Jaksa federal mengatakan rekaman empat pesan suara ancaman bom oleh Hughes terhadap Masjid Jamaatul Muttaqeen di Pembroke Pines, Florida pada Mei 2018 telah menjadi barang bukti yang kuat.
Dalam pesan suara tersebut Hughes mengancam dengan mengatakan hal-hal seperti, “Saya telah menyimpan bom di masjid kalian. Dan kalian semua akan mati terbakar!”
Jaksa penuntut mengatakan Hughes mengatakan kepada FBI setelah penangkapannya bahwa dia meninggalkan pesan karena dia ingin “menyebabkan ketakutan besar” dan membuat marah umat Muslim. []
SUMBER: HUFFINGTON POST