AMUNTAI–Seorang pemuda bernama Rismonadi (22), tega mengancam akan melukai ibunya sendiri, Jumat (22/11/2019) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Hal ini dipicu hanya gara-gara dirinya minta dibelikan lemari.
Peristiwa ini terjadi di dapur rumah di Desa Tigarun RT 003 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Berawal ketika korban Yana (53) yang sedang bersama dua kerabatnya diancam pelaku yang membawa pisau dapur dengan mengatakan akan menyembelih korban.
BACA JUGA: Belajar Ilmu Birrul Walidain dari Seorang Anak Murid
Akibat ulahnya ini, pelaku diamankan personel Polsek Amuntai Selatan diback up Jatanras Polres HSU, tak lama setelah kejadian.
Awalnya pelaku datang ke rumah dan mendatangi korban beserta dua orang lainnya yang sedang duduk di dapur rumah. Kemudian pelaku menanyakan kapan dibelikan lemari di dalam kamar, tapi tidak dijawab oleh korban.
Tidak berapa lama pelaku langsung mengamuk dan mengambil sebilah pisau dapur dengan mengatakan ingin menyembelih korban.
Mendapati hal itu, korban dan dua orang yang bersamanya langsung lari ke rumah yang ada di sebelah rumahnya untuk mengamankan diri.
Pelaku ternyata juga mendatangi korban ke sebelah rumah namun karena pintu sudah dikunci sehingga pelaku tidak bisa masuk ke dalam rumah. Merasa tak bisa masuk, pelaku kemudian pergi.
Mengetahui pelaku sudah tidak ada lagi di depan rumah, korban langsung mendatangi seorang kerabatnya untuk meminta menelepon anggota Polsek Amuntai Selatan.
Setelah itu, dengan melaksanakan program HSU Tangkas (Tangani kasus dengan cepat dan tuntas) tidak lama kemudian petugas langsung bisa mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Amuntai Selatan untuk diamankan.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamarudin membenarkan korban adalah ibu dari pelaku.
“Ya (pelaku) anak kandung korban, mamanya tiap hari ketakutan diancam,” katanya.
BACA JUGA: Ayah, Jangan Lupa Tugas sebagai Pendidik Anak-anakmu
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini petugas mendapatkan barang bukti berupa sebilah pisau dan satu gunting.
Pelaku dikenakan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam dan/atau membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam tanpa izin.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. []
SUMBER: TRIBUNNEWS