AS–Empat mantan polisi Minneapolis di Amerika Serikat (AS) yang terjerat kasus pembunuhan George Floyd terancam hukuman berat berupa 40 tahun penjara. Hukuman ini nantinya akan diterima terdakwa ketika sudah terbukti sah melakukan pembunuhan terhadap Floyd.
Terdakwa utama kasus ini, Derek Chauvin, terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat kedua.
Chauvin (44) terekam kamera menekan leher Floyd dengan lututnya selama nyaris 9 menit hingga Floyd meninggal dunia pada 25 Mei lalu.
Chauvin ditangkap pada 29 Mei lalu dan awalnya dijerat dakwaan pembunuhan (murder) tingkat ketiga dan dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Pekan ini, salah satu dakwaan itu dinaikkan menjadi dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang jauh lebih serius dan memiliki ancaman hukuman lebih berat.
Seperti dilansir Associated Press, Jumat (5/6/2020), Chauvin belum juga disidang hingga kini. Jadwal sidang perdananya sempat ditetapkan pada 1 Juni, namun kemudian ditunda dan belum ditetapkan jadwal barunya hingga sekarang.
Dakwaan pidana terhadap Chauvin menyatakan tindakannya menjadi ‘faktor penyebab substansial dalam hilangnya kesadaran Floyd, yang memicu luka-luka tubuh yang substansial dan juga menyebabkan kematian Floyd’.
Jika dinyatakan terbukti bersalah, Chauvin terancam hukuman maksimum 40 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan (murder) dan hukuman maksimum 10 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter).
Tiga terdakwa lainnya — J Alexander Kueng (26), Thomas Lane (37) dan Tou Thao (34) — dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol atas pembunuhan (murder) tingkat kedua dan dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan tindak pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Ketiganya telah menjalani sidang perdana pada Kamis (4/6) waktu setempat.
Hakim dalam sidang menetapkan besaran uang jaminan untuk ketiganya, masing-masing sebesar US$ 1 juta atau setara nyaris Rp 14 miliar.
BACA JUGA: Polisi AS yang Bunuh George Floyd Didakwa Pembunuhan Tingkat Dua
Seperti dilansir CNN, Jumat (5/6/2020), besarnya uang jaminan menjadi US$ 750 ribu (Rp 10,4 miliar) di bawah situasi tertentu, termasuk karena ketiga terdakwa tidak lagi bekerja pada otoritas penegak hukum atau melakukan kontak dengan keluarga Floyd.
Di bawah aturan hukum yang berlaku di negara bagian Minnesota — lokasi Minneapolis, tindak pidana membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tingkat kedua sama saja dengan dakwaan pembunuhan (murder) tingkat kedua. Demikian juga untuk membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tak disengaja (manslaughter). Dengan demikian, Kueng, Lane dan Thao terancam hukuman yang sama dengan Chauvin. []
SUMBER: DETIK