Oleh: Lavia Sri Dyanti
Pelajar di Cilacap
laviasridayanti@gmail.com
ISLAM sangat memuliakan wanita, salah satu bentuknya adalah mewajibkan wanita untuk menutup auratnya sebagai bentuk penghormatan pada kaum hawa agar tidak mengekspoitasi tubuhnya. Namun sekarang, kebanyakan wanita malah melecehkan dirinya sendiri, tidak terkecuali pada muslimah.
Dengan dalih kebebasan berekspresi, sangat mudah untuk menelanjangkan keimanan seseorang.
Seperti kasus prostitusi yang akhir-akhir ini amat mengkhawatirkan. Dengan melibatkan remaja, justru mebuat bisnis prostitusi ini semakin marak. Karenanya penggerebekan semakin sering dilakukan.
Contoh misalkan pada penggerebekan praktik prostitusi oleh Polsek Tamansari di sebuah hotel. Kasus tersebut melibatkan 2 orang pelajar SMP sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil). Melalui seorang mucikari, mereka mulai menjual dirinya kepada para hidung belang, membiarkan kehormatan dirinya terenggut demi segenggam uang.
Mereka mengaku melakukan hal itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kemudian sang mucikari
dijerat Pasal 81 jo 82 jo 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan kedua remaja itu dikembailikan kepada orang tua untuk
pembinaan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa semakin banyak bisnis prostitusi online, terutama pada media sosial. Dengan media sosial, mucikari dengan mudahnya menjajakan wanita dengan harga yang telah ditentukan.
Sungguh memperihatinkan kondisi ini. Banyaknya ABG yang menjadi PSK juga merupakan bukti maraknya pergaulan bebas saat ini. Bahkan pernah terdengar pelajar wanita yang menjajakan dirinya pada temanya sendiri kemudian uangnya dibelanjakan untuk keperluan fashion.
Banyak perempuan dengan sangat mudah kehilangan kehormatan dirinya hanya untuk kesenangan sesaat, kemaksiatan sudah dianggap wajar. Dan semua tindakan itu dilakukan dengan dalih kebebasan berekspresi. Hal ini tentu akan menjadi ancaman serius bagi generasi masa depan. []