SYAHWAT ialah fitrah manusia yang diberikan Allah SWT. Tentu saja syahwat ini memiliki dua sisi yang berlawanan, baik dan buruk. Banyak orang beranggapan bahwa syahwat memiliki sisi buruk saja, tetapi kenyataannya tidak.
Coba Anda bayangkan jikalau, pasangan suami-istri tidak memiliki syahwat, bagaimana mereka berhubungan? Pasti tidak ada gairah. Allah SWT Mahatahu atas segala sesuatu, jadi tidak mungkin memberikan sesuatu yang sia-sia.
Tetapi, bagaimana jika syahwat ini sering terangsang, sehingga memungkinkan keluarnya air mani. Berikut ini empat cara untuk menekan hasrat yang sering terangsang:
BACA JUGA:Â Jika Istri Menolak Ajakan Jima (1)
1 Berdoalah kepada Allah.
Agar Allah SWT selalu melindungi Anda dari godaan setan, sehingga tidak menyalurkannya kepada sesuatu yang bukan hak.
2 Periksakanlah ke dokter spesialis.
Barangkali problema yang dihadapi itu semata-mata berkaitan dengam suatu organ tubuh tertentu, dan para dokter ahli tentunya memiliki obat untuk penyakit seperti ini.
Allah berfirman:Â “… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (QS An Nahl: 43).
Rasulullah SAW bersabda:Â “Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Ia juga menurunkan obat untuknya,” (HR Ibnu Majah).
Ketiga, menjauhi sekuat mungkin segala hal yang dapat membangkitkan syahwat. Adalah suatu kewajiban bagi setiap mukmin untuk tidak menempatkan dirinya di tempat-tempat yang dapat menimbulkan kesukaran bagi dirinya dan menutup semua pintu tempat berhembusnya angin fitnah atas diri dan agamanya.
Simaklah kata-kata hikmah berikut:Â “Orang berakal itu bukanlah orang yang pandai mencari-cari alasan untuk membenarkan kejelekannya setelah terjatuh kedalamnya, tetapi orang berakal ialah orang yang pandai menyiasati kejelekan agar tidak terjatuh ke dalamnya.”
Diantara tanda orang shalih ialah menjauhi perkara-perkara yang syubhat sehingga tidak terjatuh ke dalam perkara yang haram, bahkan menjauhi sebagian yang halal sehingga tidak terjatuh kedalam yang syubhat.
Rasulullah SAW bersabda:Â “Tidaklah seorang hamba mencapai derajat muttaqin (orang yang takwa) sehingga ia meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang karena khawatir terjatuh pada yang terlarang,” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim).
BACA JUGA:Â Hubungan Suami Istri Itu Sedekah, Maksudnya?
Keempat, setiap yang keluar dari tubuh manusia – karena melihat pemandangan-pemandangan yang merangsang – belum tentu mani (yang hukumnya wajib mandi jika ia keluar).
Boleh jadi yang keluar itu adalah madzi, yaitu cairan putih, jernih, dan rekat, yang keluar ketika sedang bercumbu, atau melihat sesuatu yang merangsang, atau ketika sedang mengkhayalkan hubungan seksual.
Keluarnya madzi tidak disertai syahwat yang kuat, tidak memancar, dan tidak diahkiri dengan kelesuan (loyo, letih), bahkan kadang-kadang keluarnya tidak terasa.
Madzi ini hukumnya seperti hukum kencing, yaitu membatalkan wudhu (dan najis) tetapi tidak mewajibkan mandi. Bahkan Rasulullah SAW memberi keringanan untuk menyiram pakaian yang terkena madzi itu, tidak harus mencucinya.
Diriwayatkan dari Sahl bin Hanif, ia berkata, “Saya merasa melarat dan payah karena sering mengeluarkan madzi dan mandi, lalu saya adukan hal itu kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau bersabda, ‘Untuk itu, cukuplah engkau berwudhu.’ Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dengan yang mengenai pakaian saya? Beliau menjawab, ‘Cukuplah engkau mengambil air setapak tangan, lalu engkau siramkan pada pakaian yang terkena itu.'” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
BACA JUGA:Â Yang Membuat Istri Terbuka soal Jima
Menyiram pakaian (pada bagian yang terkena madzi) ini lebih mudah daripada mencucinya, dan ini merupakan keringanan serta kemudahan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam kondisi seperti ini yang sekiranya akan menjadikan melarat jika harus mandi berulang-ulang.
Maha Benar Allah Yang Maha Agung yang telah berfirman:Â “… Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur,” (Al-Maa’idah: 6). []
Referensi: E-book Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 1/DR. Yusuf al-Qaradhawi/Gema Insani Press.