JAKARTA—Anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu, menilai program Kemenag soal kartu nikah sebaiknya dibatalkan saja. Sebab, menurutnya akan memicu problem baru yang ruwet bila dilihat dari berbagai aspek.
“Kalau dilihat secara fungsional memang kartu nikah tak perlu. Ini karena yang penting buku nikah karena dalam mengurus paspor itu pakai buku nikah, bukan kartu nikah. Sebagai alat identitas juga tak perlu sebab sudah ada KTP, SIM hingga identitas lain,’’ kata Khatibul Umam Wiranu, di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
BACA JUGA: Kenapa Kartu Nikah hanya untuk Pasangan Muslim? Ini Penjelasan Kemenag
Program kartu nikah akan mengakibatkan munculnya hal lain, yakni soal bagaimana perawatan situs, pemeliharaan web, dan hal terkait lainnya. Semua itu akan muncul karena terkait dengan IT yang ujungnya terhubung EKTP yang masih tak beres.
”Dulu kita kan ingin ada ‘identitas tunggal’ dalam soal data kependudukan yang bisa dijadikan landasan untuk bayar pajak, PLN, urusan dengan bank, dan lainnya. Nah, soal kartu nikah akan menjadi soal baru yang tak perlu. Cukup di E KTP untuk soal data itu bisa tertampung.”
‘’Kedepan memang negara harus berbasis data yang kuat. Dan itu harus ada dengan berbasis E KTP. Jadi kartu nikah tak perlu. Apalagi ini program kementrian, bukan program negara. Dan juga soal lainnya siapa yang menjamin keamanan data itu sebab ini terkit dengan data pribadi di era ‘Big Data’ ini,’’ ujarnya.
Selain karena hanya ditujukan untuk penganut Islam, menurut Khatibul, hal itu bisa memicu diskriminasi kebijakan. Karena, setiap kebijakan baru seyogyanya harus berlaku untuk semua, yakni tak hanya kepada orang yang menikah di kantor urusan agama saja.
‘’Yang paling sulit lagi adalah bagaimana nanti mempertanggungjawabkan program ini. Sebab, munculnya mendadak dan tidak ada dalam rencana kegiatan anggaran kementerian dan lembaga di APBN. Ini mutlak sebab terkait soal tertib administrasi. Jadi karena bukan program negara, hanya program Kemenag, maka tak usah saja,’’ tegas Khatibul.
BACA JUGA: Khatibul Umam: Rencana Pemerintah Tarik Izin Pendirian Pontren telah ‘Keluar Batas’
Kemudian yang paling lebih serius, lanjutnya, DPR belum mengtahui pasti mengenai rencana tersebut karena muncul tiba-tiba. DPR juga tak tahu menahu kapan program tersebut ditenderkan, berapa biaya, dari mana biaya, dan siapa yang memenangkan tender proyek pengadaan karti nikah tersebut.
‘’Kami yang di Komisi VIII DPR pun tak tahu kenapa tiba-tiba ada soal kartu nikah. Maka wajar banyak pertanyaan dari masyarakat soal ini. Saya harap semua diperjelas dan tak bisa hanya dikatakan nanti kalau ada kekurangan maka ini sebenarnya baru program percontohan saja. Sebab, harusnya program ini program negara, bukan hanya sekedar program dari Kemenag. Untuk itu tak bisa main-main,” kata Khatibul Umam. []
SUMBER: REPUBLIKA