ANGGOTA Komisi III DPR mengkritik rencana pembentiuan Satgas transaksi janggal Rp 349 triliun. Poin kritik menyoal anggota satgas yang bukan dari independen.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menyatakan mendukung satgas, namun mengkritik anggota satgas tersebut.
“Hilang semangat saya membaca anggotanya siapa kok itu itu aja. Masalah ini di kepabeanan di pajak di penegak hukum itu juga, kok mereka lagi anggotanya nggak masuk di akal saya. Bagi saya dari agendanya untuk close kasus ini secara halus mungkin,” kata Benny dalam rapat dengan Komite TPPU, di DPR Selasa (11/4/2023).
Dia khawatir satgas ini akan bermasalah, dan menyarankan dibentuk satgas yang independen.
BACA JUGA: Diusulkan Jadi Cawapres Anies atau Ganjar, Ini Jawaban Mahfud MD
“Saya alergi dengan satgas yang ujung-ujungnya masuk laut semua. kalau sungguh-sungguh pemerintah bentuklah satgas independen,” jelasnya.
Senada, Wakkil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pembentukan satgas tidak diperlukan karena sudah ada Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/ Komite inilah yang mendalami transaksi apa saja yang disorot PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Selain itu, menurut Sahroni, Satgas hanya buang-buang waktu saja. Lebih baik memaksimalkan tugas Komite TPPU menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun.
“Jadi sebenarnya Satgas gak perlu itu buang buang waktu karena sistemnya sama strukturnya sama ya buat apa? Mendingan itu (Komite TTPU) aja sekarang dimaksimalkan untuk mendapatkan hasil daripada laporan analisa PPATK kepada Kemenkeu,” terangnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan mendukung pembentukan satgas. Dia berpesan kepada Ketua Komite TPPU Mahfud Md agar satgas tersebut secara berkala melaporkan hasil tindak lanjutnya kepada Komisi III.
“Jadi saya kira Komisi III mendukung penuh poin 6, untuk dibuatkan satgas dan karena kita di sini, Komisi III setiap periodisasi rapat kita yang satu tahun 5 kali ini, kita selalu minta satgas bersama kepala PPATK melaporkan progresnya, sampai 300 (surat) laporannya PPATK-nya ini selesai, tuntas, kita tuntaskan itu,” ujar pria yang biasa dipanggil Bambang Pacul itu.
BACA JUGA: Usut Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Bentuk Satgas
Bambang ingin progres pemeriksaan dilaporkan kepada Komisi III dengan mendetail. “Itu akan melaporkan ke komisi III setiap kali rapat, di setiap masa sidang rapat. Kita punya masa sidang 5 kali Pak dalam satu tahun, jadi itu nanti progresnya kita mau lihat. Dengan demikian tidak ada dusta di antara kita,” tuturnya.
Menko Polhukam Mahfud Md lantas merespons kritik tersebut. Mahfud menegaskan tetap membentuk satgas untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun. Menurutnya tugas Komite TTPU dengan Satgas berbeda.
“Kalau komite itu permanen mengikuti jabatan. Satgas itu menangani kasus ini, kasus ini. Beda, karena komite itu mengurusi semuanya, institusi. Sedangkan Satgas ini hanya yang menyangkut bea dan cukai (Kemenkeu),” tegasnya. []
SUMBER: DETIK