WAKIL Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta polisi tak memproses laporan terhadap Bima Yudho Saputro, warga Lampung yang mengkritik jalan rusak. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.
“Kita ini kan negara hukum berdasar asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Kewenangan penyidik Polri itu adalah sebagai penyidik. Nah penyidik itu tidak bisa menerima atau menolak laporan tanpa dilakukan penyelidikan. Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan,” kata Pandra, Minggu (16/4/2023).
Pandra menuturkan laporan yang sudah diterima polisi harus dilakukan penyelidikan sampai gelar perkara. Bila dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait laporan tersebut, maka kasus dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Namun jika sebaliknya, maka akan dilakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan.
BACA JUGA: Klaim Diframing Jadi “Polisi Terkaya” Irjen Teddy Pertanyakan Buat Apa Jual Narkoba?
“Laporan itu kan sudah diterima dan dilakukan penyelidikan. Tidak bisa adanya upaya hukum tanpa adanya gelar perkara. Memang kita berujungnya nanti ada yang namanya ultimum remidium, upaya terakhir dalam menjatuhkan suatu persangkaan hukuman pidana dan sebagainya. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi dalam unsur pidana wajib mengeluarkan SP3,” ujarnya.
“Jadi nggak bisa serta merta kita oh ya dengan adanya begini… nggak bisa, hukum itu ada namanya asas praduga tak bersalah. Kita belum bisa mengatakan penggugat sebagai bersalah atau tidak bersalah, itu semua ada tahapannya. Orang mengadu kepada kepolisian kewajiban polisi menerima suatu laporan dan pengaduan,” lanjutnya.
Pandra menjelaskan setiap laporan yang masuk diterima dan diproses sesuai mekanisme. Pandra mengatakan polisi memposisikan diri sebagai pemecah masalah sebelum melakukan penegakan hukum.
“Jadi mekanisme diterima dulu. Apakah ini terpenuhi, kalau tidak terpenuhi ya SP3. Kalau memang ada yang terpenuhi atau gimana, kita panggil para pihak. Itulah tujuannya polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan menjadi problem solver, pemecah masalah, baru terakhir penegak hukum,” ucapnya.
“Nanti kalau nggak diproses salah lagi, menolak nanti lapor ke mana lagi. Diterima dulu. Tapi saat diterima jangan sampai si terlapor itu merasa terintimidasi, tidak. Kita tetap equality before the law. kita berada di tengah, polisi itu. Sebagaimana Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo harus Presisi, Prediktif, Responsif, Transparansi Berkeadilan,” imbuhnya.
Legislator Minta Laporan Terhadap Bima Tak Dilanjut
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan laporan terkait kasus warga Lampung bernama Bima Yudho Saputro yang mengkritik provinsinya sendiri lantaran jalanan di sana rusak. Menurut Sahroni, tidak perlu ada intervensi hukum yang berlebihan terhadap Bima dan juga ancaman terhadap keluarganya.
“Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini. Pastikan seluruh anggota Bapak, baik itu di polda, polres, maupun polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga. Sebab saya rasa kritik yang disampaikan Bima masih di dalam koridor yang benar, jadi tidak usah ada intervensi hukum berlebih. Ingat, masyarakat sedang memantau segala keputusan dari Polri,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Minggu (16/4/23).
Sahroni berharap Pemprov Lampung lebih terbiasa menerima kritik dari masyarakat, terutama anak muda sejauh berlandaskan fakta. Dia melihat apa yang menjadi keresahan Bima turut menjadi keresahan sebagian besar masyarakat Lampung.
“Seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemrpov Lampung yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik. Sebab walaupun beberapa bahasa penyampaiannya kurang layak, namun kritiknya itu berbasis data dan fakta di lapangan. Jadi Pemprov Lampung sudah sepatutnya mendengar kritik yang membangun ini, ajak kolaborasi kalau perlu,” ujarnya.
Sahroni mengaku kecewa ketika mendapat info keluarga Bima sempat ditegur oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Sahroni menilai sikap tersebut tidak mencerminkan pemimpin daerah yang bijak.
BACA JUGA: Viral Unggahan “Pakaian Bekas Sitaan Dibawah Pulang” Polisi Jamin Barang Bukti Masih Utuh
“Karena sebelumnya saya dengar ayahnya (Bima) sempat ditegur oleh gubernur. Tentu saya sangat menyayangkan hal tersebut, harusnya gubernur justru berterima kasih dan beri apresiasi. Karena kalau saya lihat fakta yang ada, jalanan dan infrastrukturnya memang masih memperihatinkan. Terlebih banyak masyarakat Lampung yang dukung kritikan Bima, ya berarti (kritikannya) benar,” imbuhnya.
Atas unggahan itu, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang ITE oleh warga bernama Ginda Ansori. Menurut pengadu, apa yang disampaikan Bima merupakan hoaks.
“Jadi atas laporan itu karena saya rasa analisis yang bersangkutan itu jungkir balik dengan mengatakan Lampung tidak maju-maju. Terlebih dia menyebutkan kata Dajjal, saya rasa yang disampaikan dia itu hoax. Perbuatan yang bersangkutan menurut saya sudah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya, Rabu (12/4/2023). []
SUMBER: DETIK