JAKARTA–Anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam tak akan digaji selama enam bulan lantaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.
Anggtota DPRD dan Gubernur DKI hanya memiliki batas waktu hingga 30 November ini untuk mengesahkan APBD DKI Jakarta 2020. Namun sampai saat ini tak kunjung rampung.
Aturan batas pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Anies: Alhamdulillah Minat Baca Masyarakat Cukup Tinggi, tapi Baca Pesan WA
“Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2017,” kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).
Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan Gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.
Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu Gubernur atau DPRD.
“Nantikan kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorar Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya. Jadi kalau katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Tapi kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD-nya, ya DPRD nya yang kena sanksi. Jadi gitu prinsipnya bukan serta merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat,” kata Syarifuddin.
BACA JUGA: Potensi Besar Datangkan Devisa, DPR Ajak Daerah Kembangkan Wisata Halal
Pembahasan APBD DKI 2020 baru dibahas setelah pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif diambil sumpahnya dan setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di antaranya komisi dan badan dibentuk.
Pimpinan DPRD DKI diambil sumpahnya pada 14 Oktober lalu. AKD dibentuk pada akhir Oktober. []
SUMBER: KOMPAS